Sastrawan Goenawan Mohamad. (FOTO: TEMPO)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sastrawan Goenawan Mohamad turut menyoroti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait rumah hunian. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa hunian adalah kebutuhan primer sama seperti sembako yang seharusnya tidak boleh dipajaki.
Menurut Goenawan Mohamad, jika benar itu adalah keputusan MUI maka bisa terjadi ketidakadilan sosial.
"Saya baca pagi ini di Jawa Pos: Fatwa MUI, rumah hunian tidak boleh dipajak. Jika benar itu keputusan MUI, bisa terjadi ketidak-adilan sosial -- dan sebaiknya fatwa seperti itu diabaikan," tulis Goenawan, dikutip dari akun media sosialnya di X, Selasa (25/11/2025).
Dia berspekulasi bahwa MUI tidak melihat bagaimana mewahnya rumah elite kelas atas di Indonesia.
"Mungkin MUI tidak melihat rumah-rumah mewah di Indonesia yang dimiliki kelas atas yang nauzubilllah," tutup Goenawan.
Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Pajak Berkeadilan menyikapi polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik signifikan. Salah satu poin dalam fatwa itu menyebut bahwa rumah hunian dan bukan komersial, tidak boleh dikenai pajak berulang seperti PBB.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bumi dan bangunan yang dihuni, tidak layak dikenakan pajak berulang. Khususnya rumah. Karena, hunian menjadi salah satu dari kebutuhan primer manusia, selain sandang dan pangan.
Menurut Nian, fatwa itu merupakan respons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB.
”Yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan menjadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujarnya, Minggu (23/11) malam.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































