Ilustrasi
Fajar.co.id, Jakarta -- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tampaknya tidak bisa lepas dari aib kejanggalan putusan MK yang meloloskan dirinya sebagai Cawapres. Hal itu kembali disindir aktor Fedi Nuril melalui cuitan di akun media sosialnya.
"Segala diskursus tentang Gibran dalam beberapa hari ini, yang akan selalu gue ingat adalah… gugatan batas usia yang membuat Gibran bisa nyawapres, didaftarkan kembali di hari libur dan nama pegawai penerima berkas gugatan berbeda. Janggal," tulis Fedi Nuril, dikutip Selasa, 25 November 2025.
Untuk diketahui, pada Selasa, 3 Oktober 2023, MK menggelar sidang untuk mengonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan Almas dan Arkaan. Dalam sidang itu, kuasa hukum dua mahasiswa itu menyebut tiga hal.
Pertama, soal miskomunikasi antara tim kuasa hukum yang berkantor di Solo dan Jakarta, terkait penyiapan berkas fisik permohonan. Mereka beralasan, kesalahpahaman di antara mereka mengacu pada keharusan tim kuasa hukum memenuhi syarat 12 rangkap berkas permohonan gugatan yang telah mereka perbaiki.
Kedua, akibat miskomunikasi ini, tim kuasa hukum mengklaim bahwa mereka merasa khilaf dan malu. Oleh karenanya, atas inisiatif sendiri dan tanpa berkomunikasi Almas dan Arkaan, mereka mengirim surat pencabutan gugatan tertanggal 26 September 2023.
Ketiga, setelah berkoordinasi dengan Arkaan, tim kuasa hukum mengirim surat pembatalan atas pencabutan gugatan tersebut. Surat itu tertanggal 29 September 2023, menurut mereka, diterima oleh petugas keamanan MK bernama Dani pada Sabtu, 30 September, pada pukul 20.36 WIB.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































