Tenaga Honorer Pemkot Makassar Resmi Terangkat Jadi PPPK
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata bisa jadi kepala sekolah. Bahkan sudah ada regulasinya.
Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Aturan itu berlaku sejak Mei 2025. Menggantikan regulasi terdahulu yang diatur oleh Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah pengakuan bahwa guru PPPK memiliki hak yang sama untuk menjadi calon kepala sekolah. Selama memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satu syarat utama untuk guru PPPK mendaftar sebagai kepala sekolah adalah memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari program studi terakreditasi.
Selain itu, calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik (Serdik). Tidak kalah penting, dalam regulasi lama pernah diharuskan sertifikat “Calon Kepala Sekolah” (CKS) atau “Guru Penggerak”.
Namun, aturan baru tahun 2025 menghapus kewajiban tersebut. Ini berarti peluang bagi guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah kini lebih terbuka, tanpa harus melalui program penggerak seperti sebelumnya.
Dari sisi jabatan fungsional, guru PPPK harus memiliki pangkat minimal “Guru Ahli Pertama” dan memiliki masa pengabdian minimal delapan tahun sebagai guru. Namun, delapan tahun ini dihitung secara total dari masa menjadi guru (termasuk saat masih honorer), bukan semata-mata sejak diangkat sebagai PPPK.
Di Pasal 7 Permendikdasmen 7/2025 juga disebutkan skenario khusus: apabila tidak tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan utama, maka guru PPPK dengan pengalaman mengajar minimal 4 tahun bisa diusulkan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































