CNN Indonesia
Kamis, 13 Feb 2025 12:46 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) berperan penting dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang berujung korupsi.
Alasan itu yang membuat hukuman terhadap suami dari Sandra Dewi tersebut diperberat menjadi 20 tahun dari sebelumnya hanya 6,5 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal," ujar ketua majelis hakim Teguh Harianto saat membacakan bagian pertimbangan, Kamis (13/2).
Menurut hakim, Harvey telah terbukti memperkaya diri sebesar Rp420 miliar sehingga harus dihukum membayar uang pengganti sejumlah tersebut. Ia juga terbukti memperkaya orang lain termasuk pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.
"Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali, jumlahnya mencapai Rp420 miliar," ucap hakim.
"Sementara itu, Helena Lim hanya memperoleh keuntungan dari money changer-nya sebesar Rp900 juta. Menimbang oleh karena itu tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis," sambungnya.
Di pengadilan tingkat banding, Harvey dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.
Sementara itu, sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Jaksa mengajukan banding karena hukuman tingkat pertama tersebut jauh dari rasa keadilan.
Dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
(ryn/fra)