Jakarta, CNN Indonesia --
PBNU telah menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2025 hingga mengesahkan putusan Komisi Bahsul Masail Waqi'iyah di Hotel Sultan, Jakarta, pekan lalu.
Pada Kamis (6/2), PBNU mengesahkan putusan dari Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah Munas Ulama NU itu.
Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah membahas isu-isu keagamaan yang berkaitan dengan kehidupan dan kasus aktual yang akan menghasilkan produk hukum Islam, seperti status halal dan haram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Bahtsul dipimpin Rais Syuriyah PBNU Cholil Nafis. Berikut enam poin yang dihasilkan seperti dikutip dari laman NU Online:
1. Perdagangan karbon sah dan boleh
Munas NU 2025 menetapkan jual beli karbon di Indonesia hukumnya sah dan boleh dilakukan, baik menggunakan sistem cap and trade maupun offset emisi.
"Keputusan jual beli karbon dengan model pertama cap and trade maupun model kedua offset emisi hukumnya boleh dan sah dengan memakai pola transaksi ba'i al-Huquq al-ma'nawiyyah atau jual beli hak-hak immateriil," kata Cholil pada Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU dilansir dari NU Online, Minggu (9/2).
2. Terlibat konflik negara lain & haram tentara bayaran
Pelibatan diri dalam konflik negara lain dibedakan menjadi dua, yaitu bantuan kemanusiaan dan keterlibatan fisik secara langsung dalam perang.
Munas NU menetapkan kategori bantuan kemanusiaan memiliki hukum fardu kifayah (kewajiban kolektif). Sementara keterlibatan fisik secara langsung dalam perang, termasuk menjadi tentara bayaran, dinyatakan haram.
"Hukum menjadi profesi tentara bayaran adalah haram. Melibatkan diri dalam konflik negara lain dalam arti terlibat peperangan secara fisik hanya akan memperbesar fitnah lebih besar, berangkatnya ke sana melanggar aturan belum tentu dia menyelesaikan, bahkan mungkin dirinya hanya mati konyol dan balik ke sini bisa menjadi kombatan," ujarnya.
3. Jual beli properti di atas tanah wakaf
Munas NU memutuskan terdapat dua hal mengenai status pendirian dan jual beli properti yang dibangun di atas tanah wakaf.
Pertama, tidak diperbolehkan membangun properti di atas tanah wakaf selain mauquf 'alaih. Kedua, boleh membangun properti dengan pola ihtikar.
"Hukum mendirikan bangunan ini tergantung pada mauquf 'alaih, kalau peruntukannya itu untuk dibangun masjid maka hanya harus dibangun masjid, ini untuk dibangun pondok pesantren itu harus dibangun pondok pesantren, tidak boleh dibangun lainnya," ujar Cholil.
"Kalau ihtikar, diberdayakan secara produktif maka diperbolehkan dengan didahului mekanisme akad sewa lahan wakaf, termasuk dengan cara hak disewakan yaitu mekanisme pembayaran ongkos sewa lahan wakaf, sebagaimana kompensasi atas berdirinya properti secara permanen," imbuh dia.
Ia menjelaskan walau telah melakukan akad sewa tanah wakaf, status tanahnya tidak boleh dijualbelikan dan tidak boleh diwariskan walau terdapat properti di atasnya.
4. Kepemilikan laut
Munas NU 2025 memutuskan laut tidak bisa dimiliki, baik oleh individu maupun korporasi dan hukumnya adalah haram
Cholil juga menegaskan negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut atau hak guna bangunan (HBG) di kawasan laut, karena Islam memandang laut sebagai milik bersama.
5. Dam haji tamattu'
Masalah ini merupakan hasil dari peninjauan ulang keputusan Munas NU 2023 di Pondok Gede, Jakarta mengenai penyembelihan dan pendistribusian daging dam haji tamattu'.
Lalu pada Munas NU 2025 diputuskan tiga runtutan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pertama, penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu' wajib dilakukan di Tanah Haram. Kedua, penyembelihan dam haji tamattu' wajib dilakukan di Tanah Haram dan pendistribusiannya boleh dilakukan di luar Tanah Haram. Ketiga, penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu' dilakukan di luar Tanah Haram.
Cholil mengatakan untuk melaksanakan dam haji tamattu' tidak boleh langsung menggunakan runtutan nomor tiga, tetapi harus mencoba nomor satu dan dua terlebih dahulu.
Menggunakan putusan nomor tiga diperbolehkan jika terdapat angan untuk melakukan pemotongan dam karena tidak adanya rumah pemotongan hewan (RPH) dan tidak adanya hewan untuk dam haji tamattu' sehingga boleh dilakukan penyembelihan dan pendistribusian di luar Tanah Haram.
Haji Tammatu' adalah kegiatan melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu baru kemudian melakukan ibadah haji.
6. Kekerasan di lembaga pendidikan
Masalah kekerasan di lembaga pendidikan ini merupakan isu tambahan yang diusulkan oleh Mustasyar PBNU.
Hasil Munas NU 2025 menetapkan kekerasan di lembaga pendidikan yang dapat menimbulkan mudharat (menderitakan atau bahaya), hukumnya adalah haram.
Cholil mengatakan mengenai rincian jawaban lebih lanjut dan rakan dilanjutkan dalam forum bahtsul masail selanjutnya.
"Adapun rinciannya akan dilanjutkan dalam forum bahtsul masail maudhu'iyah atau forum bahtsul masail syuriyah," katanya.
Baca halaman selanjutnya.