Imparsial Kritik Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog: Langgar UU TNI

3 months ago 66

Jakarta, CNN Indonesia --

Imparsial mengkritik penunjukan prajurit TNI aktif Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil, seperti di Bulog merupakan bentuk ancaman terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam negara demokrasi mensyaratkan adanya pemisahan urusan antara militer dan sipil. Hal ini untuk menjamin penghormatan terhadap supremasi sipil dan jaminan terhadap tata negara hukum yang baik," kata Ardi dalam keterangan tertulis, Senin (10/2).

Ia mengatakan hal itu kemudian ditegaskan dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang menyatakan "Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan".

Ardi menjelaskan ayat (2) pasal yang sama memang memberi kelonggaran bagi TNI aktif untuk menjabat di jabatan sipil. Namun, jabatan tersebut hanya dibolehkan untuk jabatan yang berkaitan dengan urusan pertahanan.

Berdasar pasal tersebut, TNI dapat ditempatkan dalam jabatan sipil di sejumlah 10 lembaga, yakni; kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Pada titik ini, jabatan direktur BUMN bukanlah jabatan yang diperbolehkan oleh pasal 47 UU TNI," ujar Ardi.

Ardi mengatakan penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil juga berpotensi berdampak negatif terhadap pengelolaan jenjang karir Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, Ardi menyebut penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil juga merusak profesionalisme TNI.

Menurutnya di tengah perubahan lingkungan strategis yang semakin kompleks, seharusnya TNI didorong lebih fokus untuk mempersiapkan diri menghadapi perang modern.

"Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait," katanya.

Selain itu, Imparsial khawatir akan muncul persaingan di internal TNI untuk terlibat dalam sektor bisnis, alih-alih meningkatkan kapabilitas mereka untuk pertahanan.

Dari sisi eksternal, potensi fraud atau korupsi dalam pengelolaan BUMN yang melibatkan anggota TNI juga menjadi persoalan serius.

"Hal ini dikarenakan mekanisme penegakan hukum terhadap anggota TNI berada di ranah peradilan militer, yang selama ini dinilai memiliki kecenderungan impunitas dan kurangnya transparansi," ujarnya.

Ardi mengatakan penempatan TNI aktif di Bulog dan lembaga sipil lainnya juga melukai logika dan akal sehat publik.

"Bagaimana mungkin TNI, yang tidak dilatih untuk berbisnis, apalagi memimpin perusahaan, justru ditempatkan menjadi direktur BUMN. Hal ini justru menunjukan wajah asli pemerintah yang sebenarnya militer-sentris (militeristik) dan memandang seluruh permasalahan negara sebagai permasalahan pertahanan (sekuritisasi)," ujarnya.

Ribuan TNI aktif di jabatan sipil

Ia menjelaskan berdasarkan catatan Imparsial terdapat 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada 2023.

Sebanyak 29 perwira aktif menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang ditetapkan oleh Undang-Undang TNI.

Ditambah dengan adanya pengangkatan Mayjen Novi tersebut, ia menyebut jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit TNI aktif akan berpotensi lebih banyak lagi.

"Kami menilai bahwa kebijakan Pemerintah dalam menempatkan TNI di jabatan sipil sudah melampaui batas dan secara nyata ingin mengembalikan model politik Indonesia ke masa otoritarian militer Orde Baru," katanya.

Sementara itu Koordinator Centra Initiative Al Araf menegaskan Dirut Bulog bukan lembaga yang bisa dijabat oleh anggota TNI aktif menurut UU TNI.

"Hanya beberapa saja yang bisa di jabat TNI aktif seperti kementerian pertahanan, Kemenko Polhukam dan lain-lain. Kepala Bulog tidak bisa diisi prajurit TNI aktif," ujarnya.

Menurut Araf, pengangkatan Mayjen Novi melanggar UU TNI dan melawan hukum. Pengangkatan seperti ini menunjukkan cermin negara kekuasaan, bukan negara hukum.

"Di mana atas kehendak. Kekuasaan hukum di langgar dam di abaikan. Hal ini berbahaya bagi demokrasi di Indonesia. Pengangkatan ini semakin mempertegas kembalinya dwi fungsi TNI, seperti pernah hidup masa Orde Baru, di mana TNI aktif dapat duduk di jabatan sipil. Ini berbahaya bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," katanya.

TNI telah buka suara soal penunjukkan Mayjen Novi. Mabes TNI menyatakan penunjukkan itu merupakan bagian dari kerja sama strategis antara TNI dan Kementerian BUMN.

"Penunjukan Mayjen Novi Helmy sebagai Direktur Utama Bulog merupakan bagian dari kerja sama strategis antara TNI dan BUMN yang didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua institusi, yang telah dilaksanakan sebelumnya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto.

Hariyanto mengatakan penugasan terhadap Novi dilakukan atas permintaan dari Kementerian BUMN.

Novi dianggap memiliki pengalaman dan jaringan luas hingga ke tingkat Babinsa sehingga dinilai dapat mendukung penguatan program ketahanan pangan nasional.

"Panglima TNI telah menyetujui permintaan tersebut setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan oleh Mayjen TNI Novi Helmy di Bulog," ujarnya.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi