Apel gelar pasukan BKO Dit Samapta, Brimob, dan Polres jajaran Polda Jateng di Lapangan Kompi Brimob Pati, Jawa Tengah, Kamis (30/10/2025). (ANTARA/HO-Polisi.)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian merangkap jabatan sipil mendapat sambutan luas dari publik.
Survei Continuum INDEF menunjukkan mayoritas percakapan di media sosial mendukung langkah tersebut.
Continuum INDEF mencatat total 8.165 percakapan di platform X dan 3.471 pembahasan di YouTube masuk dalam pemantauan selama periode 13-17 November 2025.
Seluruh data dianalisis lewat pemetaan sentimen, eksposur percakapan, serta topik yang paling banyak dibicarakan warganet.
Business Head Continuum INDEF, Arini Astari, menegaskan bahwa penyaringan akun dilakukan ketat untuk memastikan opini yang muncul bukan berasal dari buzzer maupun kanal media terafiliasi.
Dari hasil analisis, sebanyak 83,96 persen percakapan bernada positif terhadap putusan MK. Adapun 16,04 persen sisanya menunjukkan respons negatif.
"Ini menunjukkan publik secara umum mengapresiasi putusan ini," ujar Arini dalam tayangan di akun YouTube INDEF dikutip pada Selasa (25/11/2025).
"Terutama di tengah krisis kepercayaan terhadap kinerja pemerintah dan praktik rangkap jabatan yang dinilai merusak tata kelola birokrasi,” tambahnya.
Arini menilai besarnya dukungan publik tidak lepas dari banyaknya kasus rangkap jabatan yang selama ini mencuat di berbagai institusi.
Putusan MK dianggap memperkuat posisi sipil dalam struktur negara sekaligus menjadi dorongan agar aturan tersebut segera diterapkan di lapangan.
Publik juga menilai keputusan itu dapat menekan potensi konflik kepentingan, terutama di kementerian maupun lembaga yang mengelola anggaran besar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































