Jadi Presiden Status Terpidana, Trump Bisa Beri Grasi Diri Sendiri?

6 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 21 Jan 2025 10:21 WIB

Donald Trump resmi menjadi Presiden AS pertama yang menjabat dengan status terpidana (a felon). Apakah dia bisa memberikan grasi kepada diri sendiri? Donald Trump resmi menjadi Presiden AS pertama yang menjabat dengan status terpidana (a felon). (Foto: Julia Demaree Nikhinson/Pool via REUTERS)

Jakarta, CNN Indonesia --

Donald Trump resmi dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47 pada Senin (20/1), beberapa pekan setelah divonis bersalah atas kasus penyuapan bintang porno Stormy Daniels.

Dengan ini, Trump menjadi presiden AS pertama dalam sejarah yang menjabat dengan status terpidana.

Pada Jumat (10/1), Pengadilan New York memvonis Trump bersalah karena terbukti menutupi pemberian uang suap kepada Stormy Daniels untuk mencegah hubungan gelap mereka terungkap jelang Pilpres 2016 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Pengadilan New York, Juan Merchan, memutuskan Trump bersalah atas kasus penyuapan ini, namun tidak memberikan hukuman penjara atau denda kepada sang presiden yang beberapa hari lagi akan dilantik itu.

Selain kasus ini, Trump juga masih menghadapi sejumlah kasus hukum lainnya yang masih berjalan.

Dengan status saat ini sebagai presiden, apakah Trump bisa menggunakan kewenangan tertingginya untuk memberikan grasi kepada diri sendiri supaya terbebas dari segala proses hukum yang menjeratnya?

Hak Pengampunan (Grasi) Presiden

Grasi atau pengampunan merupakan salah satu kekuatan paling besar yang dimiliki seorang presiden AS.

Dengan kewenangan ini, presiden dapat mengampuni seseorang yang telah divonis bersalah atas kasus hukum, mengesampingkan sistem peradilan federal dan militer tanpa perlu berkonsultasi dengan Kongres terlebih dahulu.

Hak pengampunan seorang presiden ini tertuang dalam Pasal II, Ayat 2, Klausul 1 Konstitusi Amerika Serikat, yang sebagian kutipannya berbunyi "(Presiden) memiliki kekuasaan untuk memberikan penangguhan hukuman dan grasi atas pelanggaran terhadap Amerika Serikat, kecuali dalam kasus pemakzulan."

Ini berarti presiden dapat memberikan grasi kepada siapa saja yang dihukum atas kejahatan federal di Pengadilan Distrik AS, Pengadilan Tinggi D.C., atau pengadilan militer.

Dikutip dari laman Kongres AS, seorang presiden AS juga dapat mengurangi hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan federal atau Pengadilan Tinggi D.C.

Meskipun grasi tidak berarti seseorang menjadi dinyatakan tidak bersalah, dalam banyak kasus grasi hanya mengurangi masa hukuman.

Grasi umumnya diberikan sebagai bentuk belas kasih kepada individu yang telah mengakui tanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan dan menunjukkan perilaku baik selama masa hukuman.

Jadi apakah Trump bisa mengampuni diri sendiri? Baca di halaman berikutnya >>>


Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi