Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025. (Foto: Ilustrasi PNS)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disinggung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentu menjadi angin segar bagi para abdi negara aktif maupun pensiunan. Tak sedikit informasi simpang siur beredar masif di ruang publik, termasuk di media sosial.
Perpres tersebut menguak ketentuan mengenai penyesuaian gaji bagi seluruh ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Perpres ini memuat program kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat.
Kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam menjaga kesejahteraan ASN sekaligus bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam menjalankan pelayanan publik.
Kebijakan kenaikan gaji ini tidak bersifat seragam. Besaran kenaikan dibedakan berdasarkan golongan jabatan dan tingkat tanggung jawab yang diemban.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya mencakup gaji pokok, bukan seluruh komponen pendapatan ASN.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belum mengambil keputusan mengenai kenaikan gaji ASN 2026.
Yang ada adalah Kemenkeu baru menerima surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan saat ini masih melakukan kajian secara menyeluruh terkait hal tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenkeu Lucky Al Firman menyebut penetapan kebijakan kenaikan gaji ASN tidak serta merta bisa diputuskan secara sepihak karena memerlukan perhitungan dari berbagai aspek, koordinasi antar kementerian dan lembaga lantaran menyangkut dengan reformasi birokrasi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































