Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/nz
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Aki Sera angkat suara. Terkait vonis empat tahun terhadap eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi.
"Dirut ASDP kita ini mendapat empat tahun hukuman dari majelis hakim, dengan prestasi yang dibandingkan BUMN kain itu kuar biasa," kata Mardani dikutip dari unggahannya di X, Selasa (25/11/2025).
"Omsetnya naik, labanya naik, good govermentnya jalan," tambahnya.
Menurut Mardani, hal tersebut semacam peluit kematian.
"Ini betul-betul menjadi peluit kematian bagi inovasi, bagi prestasi, dan kontribusi. Oleh karena itu, negeri kita akan jadi negeri preman dan para begundal," ujarnya.
Padahal, menurutnya, butuh banyak pemberani. Agar hukum di Indonesia bisa ditegakkan.
"Ketika banyak pemberani hadir, maka negeri ini law and othernya ditegakkan. Keberanian itu datangnya dari keyakinan, keyakinan ini hidup ada tujuannya," ucapnya.
Tapi dia paham, keberanian tidak bisa datang tiba-tiba.
"Keberanian itu datang karena kita bertakwa. Keberanian itu datang karena kita bertanggung jawab menghadirkan generasi yang lebih baik buat anak cucu kita," pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua yang mengadili perkara tersebut, Sunoto menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Dia mengatakan mestinya Ira divonis bebas.
"Maka berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging," kata Sunoto pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengutip Antara, Jumat (21/11/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































