Poin-poin Kerja Sama Pemprov Jabar-TNI AD: Kelola Sampah-Elektrifikasi

1 day ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

TNI AD dan Pemprov Jabar beberapa waktu lalu menandatangani perjanjian kerja sama dalam pembangunan di berbagai bidang dari mulai pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan hidup hingga elektrifikasi.

Naskah perjanjian kerja sama ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak di Mabes TNI AD, Jakarta, Jumat (14/3) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dokumen perjanjian, kerja sama itu meliputi sembilan ruang lingkup antara Pemprov Jabar dengan TNI AD. Dokumen itu telah dikonfirmasi Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi.

Berikut sembilan ruang lingkup kerja sama antara Pemprov Jabar dan TNI AD

1. Penyelenggaraan jalan, jembatan, dan irigasi.

2. Kegiatan pengelolaan SDA dan drainase

3. Giat ketahanan pangan.

4. Pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan hidup

5. Pencegahan kejahatan lingkungan

6. Pelatihan karakter bela negara

7. Perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan penataan kawasan permukiman kumuh

8. Elektrifikasi atau pemasangan tenaga listrik

9. Penanganan status keadaan darurat bencana.

Pada poin pertama yakni dalam penyelenggaraan jalan, jembatan, dan irigasi outputnya akan berupa terbangunnya jalan, jembatan, dan irigasi.

Dalam kerja sama poin kedua, output kerja sama merupakan ketersediaan sumber daya air dan drainase yang lebih baik serta sistem pengelolaan air yang lebih efisien.

Kemudian, dalam kerja sama poin ke-6. Pemprov Jabar dan TNI AD menargetkan peningkatan kesadaran dan semangat nasionalisme.

Lalu, di poin kerja sama ke-8, kedua pihak yang bekerja sama menargetkan peningkatan rasio elektrifikasi dan tersedianya infrastruktur listrik di daerah terpencil.

Terkait MoU kerja sama antara Pemprov Jabar dan TNI AD, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkap rangkaian kesepakatan yang sudah disepakati mereka.

Hal ini ia sampaikan usai bertemu dengan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak di Mabes TNI AD, Jakarta.

"Saya bertemu dengan Pak Maruli Simanjuntak, asli Bandung," kata Dedi yang dikutip dari rekaman video di akun Tiktoknya @dedimulyadiofficial pada Jumat (7/3).

Dedi mengatakan Pemprov Jabar akan bekerja sama dengan TNI AD untuk membangun jalan, jembatan, saluran irigasi hingga pembanguan rumah rakyat miskin.

"Sekarang Pemda Provinsi Jabar akan bekerja sama dengan Mabes AD untuk bangun jalan, jembatan, irigasi, ketahanan pangan, pembangunan rumah rakyat miskin, jaringan air bersih dan penanganan sampah," kata Dedi.

Dalam kesempatan itu, Maruli pun mengapresiasi kerja sama yang dilakukan Dedi dengan TNI AD. Baginya, ia merupakan proyek awal TNI AD bersama Pemda Jabar.

"Wah itu luar biasa. Kita sudah mengerjakan ini dan ini proyek awal bersama Pemda. Yang luar biasa akan bangun wilayah dan masyarakat," kata Maruli.

Dedi kemudian berterima kasih kepada Maruli atas nama rakyat Jawa Barat.

"Mabes AD jadi mitra terdepan pembangunan Jabar," kata Dedi.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan kerja sama yang telah diteken Pemprov Jabar dan TNI AD itu perlu ditangguhkan.

Pasalnya, pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus berdasarkan landasan hukum yang berlaku. Ia merujuk Pasal 7 ayat 4 UU TNI yang mengatur tiap pelaksanaan OMSP harus berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP).

"Tugas perbantuan TNI dalam membantu pemerintahan daerah harus selektif dan disesuaikan dengan tingkat urgensinya," kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (23/3).

Hasanuddin menjelaskan UU TNI yang baru saja disahkan mengatur pelibatan TNI dalam membantu Pemda sebatas kondisi tertentu yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan militer. Dia mencontohkan seperti penanggulangan bencana, rehabilitasi infrastruktur, dan pemulihan akibat konflik sosial.

Oleh karena itu, Hasanuddin menilai kerja sama yang telah diteken tersebut berpotensi tumpang tindih dengan tugas pemerintahan sipil dan melampaui cakupan OMSP TNI.

"Kita tidak boleh sembarangan menggunakan sumber daya dan personel TNI karena fungsi utama mereka adalah sebagai alat pertahanan negara. Semua pihak harus menunggu PP atau Perpres yang akan mengatur teknis OMSP agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelampauan wewenang," kata anggota DPR dari Fraksi PDIP itu.

(mnf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi