CNN Indonesia
Selasa, 21 Jan 2025 09:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjadi kepala negara AS yang paling banyak dijerat kasus hukum.
Setidaknya ada empat kasus kriminal yang dihadapi Trump, baik di tingkat negara bagian maupun federal.
Berikut ringkasan kasus yang menjerat Trump.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simpan dokumen rahasia negara
Trump didakwa pada 8 Juni 2023 oleh dewan juri federal di Miami atas tuduhan mengambil dokumen rahasia pertahanan nasional dari Gedung Putih setelah dia lengser dari jabatan pada Januari 2021, dikutip dari CNN.
Trump dan ajudannya Walt Nauta didakwa karena membawa dan menyembunyikan dokumen penting tersebut, serta tak mau menyerahkannya saat diminta oleh pemerintah.
Penasihat khusus Departemen Kehakiman (DoJ) Jack Smith kemudian mendakwa Trump sebulan kemudian dengan sejumlah tuduhan baru, yang salah satunya terkait konspirasi menghalang-halangi proses hukum.
Trump mengaku tak bersalah atas semua tuduhan tersebut.
Pada 15 Juli 2024, Hakim Pengadilan Distrik AS Aileen Cannon menolak melanjutkan kasus ini dengan menyatakan bahwa pengangkatan Smith sebagai penasihat khusus melanggar konstitusi.
Smith mengajukan banding atas keputusan Hakim Cannon pada akhir Agustus dengan menyebut hakim telah melakukan kesalahan dalam menolak kasus karena pengangkatan dirinya sah. Namun, pada 25 November 2024, Smith akhirnya mengumumkan bahwa dirinya membatalkan kasus ini.
"Posisi Departemen Kehakiman adalah bahwa Konstitusi mengharuskan kasus ini dibatalkan sebelum terdakwa dilantik," tulis Smith dalam berkas enam halaman kepada Hakim Pengadilan Distrik AS Tanya Chutkan, dikutip dari CNN.
Serangan di Capitol
Trump didakwa pada 1 Agustus 2023 oleh penasihat khusus Jack Smith atas tuduhan berkonspirasi untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilu 2020 dari Joe Biden.
Jaksa federal menuduh Trump menekan para pejabat untuk mengubah hasil pemilu, menyebarkan kebohongan mengenai kecurangan pemilu, hingga mengeksploitasi kerusuhan di Capitol pada 6 Januari 2021 guna menunda pengesahan kemenangan Biden.
Sidang awalnya dijadwalkan pada 4 Maret 2024. Namun, ditunda seiring dengan Trump yang mengajukan banding atas keputusan mengenai klaim kekebalannya.
Pada 1 Juli 2024, Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan yang menyatakan Trump memiliki kekebalan hukum atas tindakan yang dia lakukan selama masa jabatannya.
Jaksa pun merevisi tuduhannya pada 27 Agustus 2024 guna menghormati putusan MA. Dakwaan yang direvisi itu menyebut status Trump saat itu ialah kandidat, bukan presiden yang sedang menjabat.
Kendati begitu, pada 25 November 2024, Jack Smith menyatakan dirinya membatalkan kasus subversi pemilu serta kasus dokumen rahasia terhadap Trump.
Bersambung ke halaman berikutnya...