Uang Rampasan Rp300 Miliar yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjaman dari Bank

1 day ago 2
KPK Memamerkan Uang Rampasan Rp300 Miliar dalam kasus investasi fiktif Taspen

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Uang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus investasi fiktif Taspen sebanyak Rp 300 miliar dari Rp 883 miliar yang dipamerkan ke publik ternyata pinjaman dari bank.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK telah mentransfer aset yang sudah dirampas ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta sebesar Rp 883 miliar dan 6 unit efek. Pada prinsipnya, penyerahan barang rampasan ini merupakan pelaksanaan atas putusan inkracht Majelis Hakim yang menetapkan bahwa sitaan KPK dalam perkara tersebut ditetapkan menjadi milik negara PT Taspen.

“Hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883.038.394.268 yang telah disetorkan atau ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran, Jakarta,” kata Asep dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Uang yang ditampilkan KPK tidak Rp 838 miliar namun hanya sebagian dari itu yakni Rp 300 miliar karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan.

Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, mengungkap lembaganya meminjam uang dari salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kita meminjam uang ini tadi pagi jam 10.00," ungkap Leo.

“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” bebernya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi