Uni Eropa Terbitkan Pedoman Penggunaan AI, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

2 weeks ago 14

CNN Indonesia

Kamis, 06 Feb 2025 08:00 WIB

Uni Eropa memperkuat aturan kecerdasan buatan (AI) dengan merilis pedoman penggunaan untuk perusahaan, website, hingga polisi. Simak tujuannya. Ilustrasi. Uni Eropa memperkuat aturan kecerdasan buatan (AI) dengan merilis pedoman penggunaan untuk perusahaan, website, hingga polisi. (Foto: REUTERS/FLORENCE LO)

Jakarta, CNN Indonesia --

Uni Eropa memperkuat aturan kecerdasan buatan (AI) dengan merilis pedoman penggunaan untuk perusahaan, website, hingga polisi pada Selasa (4/2). Hal ini agar teknologi yang tengah tumbuh tersebut tidak disalahgunakan.

Salah satu poin dalam aturan tersebut melarang perusahaan menggunakan AI untuk melacak emosi staf mereka. Selain itu, poin lain melarang situs web menggunakan AI untuk mengelabui pengguna agar membelanjakan uang mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pedoman dari Komisi Eropa ini muncul ketika perusahaan bergulat dengan kerumitan dan biaya untuk mematuhi undang-undang AI, yang merupakan UU pertama di dunia tentang penggunaan teknologi ini.

Undang-Undang Kecerdasan Buatan, yang mengikat sejak tahun lalu, akan sepenuhnya berlaku pada 2 Agustus 2026, dengan ketentuan-ketentuan tertentu yang mulai berlaku lebih awal. Misalnya, pelarangan praktik-praktik tertentu sudah berlaku sejak 2 Februari lalu.

"Ambisinya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka yang menyediakan atau menggunakan sistem kecerdasan buatan di pasar Eropa, juga bagi otoritas pengawasan pasar. Pedoman ini tidak mengikat secara hukum," kata seorang pejabat Komisi, dilansir Reuters.

Praktik-praktik yang dilarang di antaranya pola-pola terselubung berkemampuan AI yang disematkan pada layanan yang dirancang untuk memanipulasi pengguna agar memberikan komitmen keuangan yang substansial. Selain itu, pedoman ini juga melarang aplikasi berkemampuan AI yang mengeksploitasi pengguna berdasarkan usia, disabilitas, atau keadaan sosio-ekonomi mereka.

Pedoman ini juga melarang badan kesejahteraan sosial dan badan publik serta swasta lainnya melakukan penilaian sosial dengan AI yang menggunakan data pribadi yang tidak terkait, seperti asal-usul dan ras.

Lalu, kepolisian tidak diperbolehkan memprediksi perilaku kriminal seseorang hanya berdasarkan data biometriknya jika data tersebut belum diverifikasi.

Pedoman ini juga melarang pemberi kerja menggunakan webcam dan sistem pengenal suara untuk melacak emosi karyawan. Serupa, kamera CCTV bergerak yang dilengkapi dengan teknologi pengenal wajah berbasis AI untuk tujuan penegakan hukum dilarang, dengan pengecualian terbatas dan pengamanan yang ketat.

Lebih lanjut, negara-negara Uni Eropa memiliki waktu hingga 2 Agustus untuk menunjuk otoritas pengawasan pasar untuk menegakkan aturan AI.

Pelanggaran aturan AI dapat membuat perusahaan dikenai denda mulai dari 1,5-7 persen dari total pendapatan global mereka.

Dibandingkan dengan sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat dan China, UU AI di Uni Eropa lebih komprehensif. Aturan AI di AS melakukan pendekatan kepatuhan sukarela yang bersifat ringan, sementara pendekatan China bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial dan kontrol negara.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi