Update Pagar Laut: Naik Penyidikan, Kades Kohod Bakal Diperiksa

5 hours ago 2

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan.

Selain itu, Bareskrim pun akan memanggil Kades Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin yang wilayahnya menjadi salah satu titik pagar laut dan HGB di laut tersebut. Dan, berikut update informasi terkini dari kasus HGB laut dan pagar laut yang membentang hingga 30,16 km di Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Naik penyidikan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status itu dilakukan usai mengumpulkan bukti awal serta gelar perkara, pada Selasa (4/2) kemarin.

"Hasil gelar kami sepakat bahwa telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik," ujarnya dalam konferensi pers, di Bareskrim Polri, Selasa lalu.

Melalui peningkatan status itu, Djuhandhani menyebut penyidik nantinya akan mulai memanggil sejumlah saksi terkait untuk diperiksa dalam rangka pengumpulan alat bukti.

Ia memastikan proses penyidikan kasus pemalsuan akta dan dokumen otentik itu akan dilakukan secara tuntas dan transparan. Nantinya, kata dia, penyidik bakal mencari dua alat bukti terkait guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita melaksanakan penyidikan secara profesional, kita cari (tersangka) dulu dalam proses penyidikan. Karena sebelum kita menemukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah," tuturnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM yang berada di wilayah pagar laut Tangerang sejak 10 Januari 2025.

Pengusutan kasus itu disebut perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam kasus ini, Bareskrim menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang.

Djuhandhani mengatakan sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Periksa Kades Kohod

Pada kesempatan itu, Djuhandhani mengatakan setelah kasus itu naik penyidikan, Bareskrim Polri bakal memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai saksi dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM yang ada di wilayah pagar laut Tangerang. 

Dia pun membuka peluang upaya paksa penjemputan apabila nantinya Kades Kohod itu mangkir dari panggilan di tahap penyidikan.

"Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kita melaksanakan penyidikan, kami sudah siap (memanggil) dengan upaya paksa pun kami sudah siap," ujarnya.

Sebelum kasus itu naik penyidikan, Djuhandhani mengaku pihaknya sudah memanggil pula Arsin untuk klarifikasi di tahap penyelidikan. Namun, sambungnya, Kades Kohod itu tak memenuhi panggilan kepolisian.

"Karena proses klarifikasi dalam proses penyelidikan, kami undang. Tentu saja kalau klarifikasi sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir," tuturnya.

Uji Labfor 263 Warkah

Pada Rabu (5/2) ini, Bareskrim Polri menyatakan bakal memeriksa total 263 warkah atau dokumen dasar penerbitan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut ratusan dokumen itu akan diperiksa secara bertahap oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

"Sementara yang kita uji adalah sampel 10. Nanti akan terus berkembang menjadi 263 seperti yang sudah diserahkan kepada kita," ujarnya kepada wartawan, Rabu.

Djuhandhani menjelaskan pemeriksaan oleh Puslabfor itu diperlukan untuk mengetahui dokumen mana saja yang dipalsukan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam aksi pemalsuan dokumen tersebut.

"Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek ke Labfor dulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali, bagaimana ini," jelasnya.

Ia memastikan proses penyidikan kasus pemalsuan akta dan dokumen otentik itu akan dilakukan secara tuntas dan transparan. Nantinya, kata dia, penyidik bakal mencari dua alat bukti terkait guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

(gil)

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi