Arsip - KCIC atau Whoosh memberikan diskon spesial untuk penumpang kereta cepat whoosh. (ANTARA/Rubby Jovan)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penulis, Febiansyah Afifuddin, turut menyinggung vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, terkait proyek pengadaan kapal senilai Rp1,2 triliun.
Febiansyah melontarkan kritik satir soal proporsionalitas hukuman dalam proyek-proyek negara berskala besar.
Ia mempertanyakan logika penindakan hukum jika angka kerugian dijadikan dasar utama dalam memutus perkara.
“Kalau proyek Rp1,2 T kapal ASDP berujung vonis penjara 4,5 tahun. Apakah proyek Rp120 T kereta cepat Whoosh bakal berujung vonis penjara 45 tahun?” ucapnya di trheads (24/11/2025).
Sebelumnya, Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) untuk periode 2019-2022.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang yang digelar Kamis (20/11/2025).
“Menyatakan, terdakwa satu terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, Ira diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Nasib serupa juga dialami dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Keduanya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan dikenai denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































