CNN Indonesia
Sabtu, 30 Nov 2024 08:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi Jepang menangkap warga negara Indonesia (WNI), Yogi Ageng Prayoga, setelah menikam pasangan lansia di Kota Kakegawa, Prefektur Shizuoka, Rabu (27/11).
Menurut laporan media Jepang NHK beberapa waktu lalu, Yogi diduga membobol sebuah rumah dan menyerang pasangan lansia dalam rumah tersebut ketika mereka merespons panggilan interkom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menemukan sandal, masker, dan pisau dapur di lokasi kejadian yang diduga milik pelaku.
Berikut 5 fakta soal WNI tikam pasangan lansia di Jepang.
Korban lansia
Korban penikaman Yogi merupakan pasangan lansia yang tinggal berjarak 2 kilometer dari kediaman Yogi.
Korban perempuan berusia 78 tahun dan mengalami luka di wajah serta lengan akibat tikaman.
Sementara suami korban berusia 81 tahun, juga mengalami luka di wajah dan beberapa bagian tubuh karena turut jadi sasaran penikaman.
Menurut laporan Channel News Asia, kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit pasca insiden tersebut.
Pakai pisau dapur
Berdasarkan laporan, Yogi diduga menggunakan pisau dapur dalam menjalankan aksinya sekitar pukul 17.15 waktu setempat.
Polisi menemukan pisau tersebut saat melakukan penyelidikan awal.
Barang-barang lain juga ditemukan di lokasi kejadian, seperti sandal dan masker. Seluruhnya diduga milik pelaku.
Dugaan ikut Yami Baito
Saat ini, polisi Jepang sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan Yogi dalam yami baito yang merupakan kerja paruh waktu dengan melakukan tindakan kriminal yang diupah cukup tinggi.
Pekerjaan semacam ini sering diiklankan di media sosial Jepang.
Beraksi sendiri
Menurut hasil penyelidikan sementara, Yogi diduga menjalankan aksinya seorang diri. Pasangan lansia pun mengaku tidak mengenal Yogi.
Motif judol
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan motif Yogi menikam pasangan lansia Jepang tersebut karena keperluan judi online (judol).
"YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online," ujar Judha.
Ia menyebutkan Yogi merupakan peserta pemagangan di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa. Yogi sudah tinggal di Jepang selama dua tahun.
Atas peristiwa itu, Yogi ditangkap dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan. Judha mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak Yogi terpenuhi dalam hukum setempat.
(blq/chri)