Daftar Daerah Harus Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 24 perkara perselisihan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berujung pada pemungutan suara ulang (PSU).

MK meminta KPU daerah terkait untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah.

Pertama, Pilgub Papua 2024 yang meminta KPUD melaksanakan PSU. Dalam putusannya, MK meminta KPU juga mendiskualifikasi cawagub terpilih Yeremias Bisai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK lewat putusan 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Yeremias Bisai.

Lalu, Pilbup Serang yang teregister pada perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK membatalkan kemenangan paslon terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas. MK pun meminta KPUD menyelenggarakan PSU lantaran menilai ada dugaan ketidaknetralan aparat desa.

MK dalam pertimbangannya berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Mendes Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan Bupati terpilih, sedangkan dalam perkara ini ia bertindak sebagai pihak terkait.

Lalu, MK juga meminta KPUD Banjarbaru melakukan PSU. MK meminta PSU dilaksanakan dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

Untuk pemungutan suara ulang di Banjarbaru ini, MK meminta KPU menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, yang terdiri atas satu kolom yang mencantumkan paslon nomor urut 1 dan satu kolom kosong tak bergambar.

Hasil rekapitulasi suara KPU Kota Banjarbaru sebelumnya menyatakan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 100 persen suara.

Menurut penghitungan KPU Kota Banjarbaru, Erna-Wartono yang merupakan paslon nomor urut 1 itu meraih 36.135 suara sah. Sementara, pasangan calon paslon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tertulis mendapatkan 0 suara.

Pencalonan Aditya-Said sebelumnya dibatalkan KPU karena diduga melakukan pelanggaran administratif pada Pilkada 2024. Suara untuk Aditya-Said dianggap tidak sah.

Daftar lengkap 24 perkara sengketa Pilkada 2024 yang akan PSU:

Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman;

Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu;

Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel;

Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara;

Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya;

Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan,

Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru;

Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua;

Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru;

Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXI|I/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang;

Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.

Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Serang;

Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pesawaran;

Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kutai Kartanegara;

Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang;

Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXI/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kepulauan Talaud;

Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Banggai;

Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XX |/2025 terkait PHPU Kada Kab. Gorontalo Utara;

Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bungo;

Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bengkulu Selatan;

Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo;

Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Parigi Moutong;

Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXII|/2025 terkait PHPU Kada Kab. Siak;

Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pulau Taliabu.

(dal/mnf)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi