Daftar Negara Anggota ICC yang Wajib Tangkap Netanyahu

1 month ago 25

tim | CNN Indonesia

Minggu, 24 Nov 2024 12:22 WIB

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu menyusul agresi Israel di Gaza. Berikut daftar negara yang wajib tangkap Netanyahu. ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu menyusul agresi Israel di Gaza. (AFP/Ronen Zvulun).

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada Rabu (20/11) menyusul tindakan agresi Israel di Gaza yang hingga kini belum berhenti.

"(Pengadilan) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn Benjamin Netanyahu dan Tn Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC.

Netanyahu dan tersebut dituduh melakukan "kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyusul pernyataan tersebut, Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell mengeluarkan sebuah pengingat agar seluruh anggota mematuhi keputusan tersebut.

"Keputusan-keputusan ini mengikat semua negara yang tergabung dalam Statuta Roma, yang mencakup semua negara anggota Uni Eropa," Josep Borrell dalam unggahan di X, Kamis (21/11).

Seluruh 124 anggota Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, sekarang diharuskan untuk menangkap kedua warga Israel tersebut dan menyerahkannya ke pengadilan.

Hal ini kemungkinan besar akan membuat Netanyahu dan Gallant membatasi perjalanan mereka agar tidak ditahan.

Surat perintah penangkapan semacam ini bukan pertama kali dikeluarkan ICC. Namun, beberapa negara diketahui pernah mengabaikan kewajiban tersebut.

Afrika Selatan dan Yordania gagal menangkap Omar Hassan al-Bashir ketika otokrat Sudan itu mengunjungi mereka, sehingga mengundang kemarahan kelompok-kelompok hak asasi manusia dan ICC.

Kali ini, Hungaria dan Argentina dengan tegas menolak untuk mematuhi surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant. Hungaria bahkan akan mengundang Netanyahu ke negaranya.

ICC sendiri tidak memiliki kekuatan penegakan hukum, dan hanya mengandalkan kerja sama negara-negara anggota untuk menangkap dan menyerahkan para tersangka.

Namun sejumlah negara seperti Prancis dan Belanda mengaku akan bertindak berdasarkan surat perintah tersebut jika diperlukan.

Dikutip dari Middle East Eye, berikut daftar lengkap semua negara penandatangan ICC yang berkewajiban untuk menangkap Netanyahu dan Gallant:

- Afghanistan
- Albania
- Andorra
- Antigua dan Barbuda
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Bangladesh
- Barbados
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brasil
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Cabo Verde
- Kamboja
- Kanada
- Republik Afrika Tengah
- Chad
- Chili
- Kolombia
- Komoro
- Kongo
- Kepulauan Cook
- Kosta Rika
- Pantai Gading
- Kroasia
- Siprus
- Republik Ceko
- Republik Demokratik Kongo
- Denmark
- Djibouti
- Dominika
- Republik Dominika
- Ekuador
- El Salvador
- Estonia
- Fiji
- Finlandia
- Prancis
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Jerman
- Ghana
- Yunani
- Grenada
- Guatemala
- Guinea
- Guyana
- Honduras
- Hungaria
- Islandia
- Irlandia
- Italia
- Jepang
- Yordania
- Kenya
- Kiribati
- Latvia
- Lesotho
- Liberia
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Mali
- Malta
- Kepulauan Marshall
- Mauritius
- Meksiko
- Mongolia
- Montenegro
- Namibia
- Nauru
- Belanda
- Selandia Baru
- Niger
- Nigeria
- Makedonia Utara
- Norwegia
- Palestina
- Panama
- Paraguay
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Korea Selatan
- Moldova
- Rumania
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Samoa
- San Marino
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Slovakia
- Slovenia
- Afrika Selatan
- Spanyol
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Tajikistan
- Tanzania
- Timor-Leste
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Uganda
- Inggris
- Uruguay
- Vanuatu
- Venezuela
- Zambia

(lom/sfr)

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi