CNN Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024 20:48 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri-menteri di Kabinet Israel mencak-mencak usai Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) merilis surat perintah penangkapan PM Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir menyebut surat perintah penangkapan itu merupakan sikap antisemitisme ICC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pengadilan ICC) sekali lagi menunjukkan bahwa ini merupakan antisemitisme yang berulang," kata Ben Gvir melalui akun X.
"Jawaban atas perintah penangkapan itu adalah menerapkan kedaulatan atas Judea dan Samaria dan seluruh permukiman di semua wilayah negara dan memutuskan hubungan dengan otoritas teroris (Palestina), bersamaan dengan sanksi," imbuh dia.
Menteri Perhubungan Miri Regev, juga menyebut surat perintah tersebut sebagai absurditas hukum.
"Israel tak akan meminta maaf karena melindungi warga negaranya. Ini bukan kejahatan, ini adalah tugas nasional dan moral kita," kata dia.
Menteri Negev, Galilee, dan Ketahanan Nasional Yitzhak Wasserlauf juga punya pandangan serupa.
Dia menggambarkan surat perintah tersebut sebagai "tuduhan anti-semit terhadap semua warga negara Israel."
Menteri Permukiman dan Proyek Nasional Orit Strock, yang membandingkan ICC dengan kota jahat dalam Alkitab.
"Saya berharap negara-negara di dunia bebas akan menarik diri darinya dengan rasa jijik, sebelum mereka ternoda dengan noda yang mengerikan ini," ungkap Strock.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina.
ICC juga merilis surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Menurut ICC Netanyahu dan Gallant diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.
"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC.
Israel melancarkan agresi ke Palestina sejak Oktober 2023. Selama operasi, mereka menggempur habis-habisan warga dan objek sipil.
Imbas agresi Israel, nyaris 44.000 orang di Palestina meninggal dan jutaan orang menjadi pengungsi.
Israel juga membatasi bantuan kemanusiaan yang masuk ke Gaza dan memperburuk situasi di wilayah itu.Tindakan pasukan Zionis juga membawa warga ke jurang krisis pangan.
(isa/bac)