Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang menjerat anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

Sebelumnya, pada Senin (24/2) malam lalu, Kejagung mengumumkan MKAR menjadi salah satu dari 7 tersangka dalam kasus tersebut.

"Penggeledahan sedang dilakukan hari ini. Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan dan masih berlangsung. Dimulai sejak pukul 12.00," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggeledahan pertama di Plaza Asia lantai 20, kedua di jalan Jenggala di Kebayoran Baru [Jakarta Selatan]," imbuhnya.

Hal itu pun dikonfirmasi Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

"Benar hari ini kami sedang melakukan upaya penggeledahan di rumah Riza Chalid," kata Qohar di lokasi yang sama.

Anak Riza Chalid, Kerry, menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung, Kerry Andrianto adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Dia juga menjadi broker pemenang tender pengadaan impor minyak mentah.

Bersama dua tersangka lain dari pihak swasta, MKAR diduga menyepakati harga tinggi dengan sebelum tender dilaksanakan.

Kerry Andrianto sudah ditahan tim penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.

"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yakni, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa," ujar Qohar di kantor Kejagung.

Enam tersangka lain dalam kasus itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan; dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menemukan para tersangka telah melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Pemufakatan tersebut diwujudkan dengan tindakan (actus reus) pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (Spot) yang tidak memenuhi persyaratan.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah. Kemudian, Riva cs melakukan blending pengolahan di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Padahal hal tersebut tidak diperbolehkan.

"Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, ada mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi," ujar Abdul Qohar semalam.

Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak tahun lalu di mana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertama dikeluarkan pada 24 Oktober 2024. Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 96 orang saksi serta melakukan penyitaan terhadap 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik (BBE).

Perbuatan anak Riza Chalid cs tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun. 

Rinciannya terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun; kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan pada kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan periode 2018-2023.

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan resmi, Selasa pagi.

Fadjar menegaskan Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

(kid/tfq)

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi