Kenali 3 Penyebab STNK Diblokir Polisi

4 weeks ago 15

CNN Indonesia

Selasa, 25 Feb 2025 15:00 WIB

Kepolisian ternyata dapat memblokir STNK jika pemilik kendaraan melakukan pelanggaran. Apa saja penyebab STNK diblokir? Ilustrasi. Kepolisian ternyata dapat memblokir STNK jika pemilik kendaraan melakukan pelanggaran. (Foto: CNN Indonesia /Adhi Wicaksono)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian ternyata dapat memblokir STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan jika pemilik kendaraan melakukan pelanggaran. Apa saja penyebab STNK diblokir?

STNK merupakan dokumen yang diterbitkan langsung oleh polisi sebagai tanda bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. STNK berisi informasi mengenai nomor kendaraan, jenis kendaraan, nama pemilik, hingga nomor mesin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merangkum berbagai sumber, ada tiga penyebab STNK diblokir. Berikut rangkumannya:

Melanggar lalu lintas

STNK bisa diblokir gara-gara pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terkena tilang CCTV alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Saat pengemudi terkena ETLE, maka pemilik kendaraan bakal menerima surat konfirmasi dan wajib membayar denda tilang. Kepolisian memberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan hal tersebut.

Bila dalam kurun waktu tersebut tak ada konfirmasi, maka STNK dapat diblokir secara sepihak. Dengan begitu, Anda tak lagi bisa menggunakan STNK termasuk untuk membayar pajak kendaraan.

Pemblokiran STNK untuk kasus ini bisa saja bersifat sementara. Selanjutnya blokir dapat dibuka asal Anda telah menyelesaikan proses tilang sebagaimana prosedur yang berlaku.

Kendaraan bodong

Berbeda dengan skema pemblokiran akibat tilang ETLE, penyebab kedua ini memungkinkan STNK mobil atau motor diblokir secara permanen. Jika demikian, kendaraan yang Anda miliki tak lagi legal berkeliaran di jalan raya alias bodong.

Hal ini bisa disebabkan jika Anda menunggak pajak kendaraan selama lima tahun, lalu tak diperpanjang selama dua tahun berikutnya.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Tertulis pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan pertimbangan setelah pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Pertimbangan polisi

UU 22/2009 juga mengatur soal pemblokiran STNK atas pertimbangan kepolisian.

Polisi dapat memutuskan STNK diblokir jika kendaraan mengalami rusak berat.Selain itu, polisi juga bakal memblokir STNK bagi kendaraan yang terlibat dalam kasus hukum, seperti tindak pidana atau penggunaan ilegal.

Pemblokiran ini dilakukan untuk memastikan agar kendaraan tidak digunakan hingga masalah hukum rampung.

(ryh/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi