
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dua pemuda bernama AR (21) dan HD (20) di kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan Polisi usai nekat membuat laporan fiktif.
Andreas membuat laporan Polisi di Polsek Tallo pada Senin (26/5/2025) kemarin. Ia mengaku sebagai korban begal di Jalan Teuku Umar.
Setelah ditelusuri, ternyata Andresa bersama Khaidir bukan korban begal. Diperkuat setelah anggota Polsek Tallo mengamankan Risaldi alias RZ (26) yang diduga sebagai pelaku.
Kapolsek Tallo, Kompol Syamsuardi mengatakan, antara ketiga nama yang disebutkan, mereka saling kenal dan sempat mengonsumsi sabu-sabu bersama.
"Faktanya dia pinjam motornya si AR untuk pergi ambil tempelan. Namun, karena, menurut keterangan si RZ ini bahwa dia dipepet dua orang, dia kira bahwa yang pepet itu Polisi akhirnya motor itu ditinggalkan, dia lari," ujar Syamsuardi, Jumat (30/5/2025).
Terbukti membuat laporan fiktif, Syamsuardi mengatakan bahwa pihaknya akan membuat laporan polisi model A.
"Keduanya kami buatkan laporan polisi model A, laporan pembuat laporan palsu, pasal 220, ancaman hukuman 1,4 bulan," ucapnya.
Karena ketiga pemuda itu telah mengaku mengonsumsi sabu-sabu bersama, RZ terpaksa turut diamankan pihak Kepolisian.
"Untuk sementara kami simpan (tahan) untuk penyelidikan selanjutnya. Mengenai sabunya, kami akan serahkan pada pihak Polres karena di sana ada bagian narkoba," Syamsuardi menuturkan.
Sementara itu, AR saat diinterogasi mengaku sempat berboncengan tiga ke rumah RZ.
Karena mereka baru kenal pada hari itu juga, RZ dikira membawa kabur motor NMAX milik bos AR setelah hilang kabar sekitar tiga jam.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: