Jakarta, CNN Indonesia --
Donald Trump menang dalam pemilihan presiden (Pilpres) Amerika Serikat menurut sejumlah media.
Media New York Times melaporkan Trump meraih 50,9 persen atau 72 juta popular vote. Dia juga meraih 295 suara elektor mengalahkan Kamala Harris.
Namun, kemenangan Trump menjadi sorotan karena status dia sebagai terdakwa dan proses hukum yang sedang dijalani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trump didakwa atas kasus upaya membatalkan hasil pemilihan di Georgia pada Pemilu 2020, kasus uang tutup mulut ke bintang porno, hingga menyembunyikan dokumen rahasia.
Lalu, apakah status terdakwa Trump bisa dibatalkan setelah menang dan menjabat presiden?
Kemenangan Trump di pemilu kali ini kemungkinan akan mengakhiri tuntutan terhadap dia usai mencoba membatalkan pemilu pada 2020.
Hukuman di New York
Sesuai jadwal, hakim New York Juan Merchan akan menjatuhkan vonis ke Trump atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis untuk menutupi uang tutup mulut ke bintang porno Stormy Daniels selama kampanye 2016 pada 26 November.
Merchan punya waktu hingga 12 November untuk memutuskan apakah akan menghapus hukuman Trump atau memvonis presiden terpilih itu.
Langkah hakim New York itu akan menjadi perhatian karena beberapa bulan lalu Mahkamah Agung memutuskan soal kekebalan presiden.
Jika Merchan menghapus hukuman Trump, dakwaan terhadap dia akan dibatalkan dan tentu tak ada vonis hukuman.
Namun, jika hakim memutuskan tetap mempertahankan putusan, Trump bisa menjalani hukuman penjara hingga empat tahun.
Hakim tak diharuskan menjatuhkan hukuman penjara ke presiden terpilih. Dia bisa memvonis hukuman ringan seperti masa percobaan, kurungan rumah, pelayanan masyarakat, atau denda.
Jika hakim memutuskan putusan, tim hukum Trump diduga akan menunda vonis hingga mereka bisa mengajukan banding.
Pengacara Trump kemungkinan akan menyusun permohonan banding untuk mengangkat isu konstitusional yang mempertanyakan apakah hakim negara bagian bisa memvonis presiden terpilih.
Proses hukum itu bisa memakan waktu selama bertahun-tahun.
Jika pengadilan menolak banding, tim hukum Trump berencana mengajukan banding atas keputusan kekebalan presiden ke pengadilan banding di negara bagian dan Mahkamah Agung.
Mereka akan meminta pengadilan menunda vonis Trump hingga semua banding habis.
Kasus di Washington DC dan Florida
Pada 2023, Penasihat khusus Kementerian Kehakiman Jack Smith mengajukan kasus federal terkait Trump di Washington DC dan Florida.
Di Washington DC, Smith mendakwa Trump karena berupaya membatalkan kekalahan dirinya dalam pemilu 2020. Kasus ini terhenti berbulan-bulan usai Trump mendesak pengadilan federal memberi kekebalan hukum.
Selain itu, pada Juli Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bersejarah yang menyatakan Trump kebal dari tuntutan pidana.
Di Florida, Smith mengajukan dakwaan bahwa Trump mengambil dokumen rahasia secara ilegal dari Gedung Putih dan menolak mengembalikan dokumen tersebut.
Namun, Hakim di Florida Aileen Canon menolak kasus tersebut.
Smith saat ini sedang terlibat pembicaraan dengan pimpinan Kementerian Kehakiman AS untuk mengakhiri dua kasus yang menjerat Trump.
Nasib Smith juga terkatung-katung karena Trump berencana memecatnya jika dia masuk ke Gedung Putih.
Kasus di Georgia
Trump juga didakwa berupaya membatalkan hasil pilpres pada 2020. Kasus ini ditangani jaksa Fulton County Fany Wills dan untuk sementara waktu ditunda.
Nasib Trump juga bergantung pada kondisi jaksa Wills yang bisa jadi didiskualifikasi dari penuntan tersebut atau tidak.
Wills berpotensi didiskualifikasi usai hubungan asmara dengan sesama jaksa diketahui.
Jika pun dia diizinkan terus menuntut Trump, kasus tersebut hampir pasti akan terancam usai dia terpilih menjadi presiden.
Jika Willis disingkirkan, sejumlah sumber mengatakan kecil kemungkinan jaksa lain bersedia menangani kasus tersebut. Jika pada akhirnya tak ada yang menangani kasus ini secara efektif akan hilang, demikian dikutip CNN.
Sumber yang mengetahui kasus tersebut juga mengatakan tak mungkin hakim di tingkat negara bagian akan mengizinkan proses hukum dilanjutkan saat Trump menjadi presiden.
Dalam skenario tersebut, pengacara Trump pasti akan mengajukan mosi agar kasus tersebut dibatalkan.
Kasus perdata
Trump juga masih menghadapi tuntutan hukum perdata yang diajukan anggota parlemen Demokrat karena peran dia dalam serangan Capitol pada 6 Januari.
Ada kemungkinan semua kasus ini terus berlanjut bahkan saat Trump menjalani masa jabatan kedua di Gedung Putih.
Dalam putusan Mahkamah Agung tahun 1997, para hakim dengan suara bulat memutuskan bahwa presiden yang sedang menjabat tak bisa menggunakan kekebalan presiden untuk menghindari gugatan perdata saat masih menjabat.
(isa/bac)