Polri Bongkar Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Kolaka Sultra

9 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyelewengan BBM jenis solar subsidi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menerangkan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/109/XI/2024 SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 14 November 2024

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh unit 5 Subdit 1 Dittipidtet Bareskrim Polri, telah ditemukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara," kata Nunung kepada wartawan, Senin (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gudang tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, tiga truk tangki, sejumlah tandon, solar subsidi yang telah disalahgunakan, hingga alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual solar subsidi tersebut.

Dari temuan itu, penyidik mulai melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Nunung menyebut dari hasil penyidikan sementara, ada empat terduga pelaku yang terlibat dalam perkara ini.

Yakni, BK yang diduga sebagai pengelola gudang penimbunan tanpa izin, A yang diduga sebagai pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana.

"Selain itu, ada pula dugaan keterlibatan saudara T, yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut, serta oknum pegawai PT PPN (Pertamina Patra Nigara) yang diduga memberikan perbantuan dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina," ucap Nunung.

Nunung menyebut modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah memindahkan solar subsidi dari truk tangki yang harusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin.

Selanjutnya, solar subsidi tersebut dipindahkan ke tangki industri dan kemudian dijual ke masyarakat dengan harga non subsidi. Solar subsidi yang semulanya Rp6.800 per liter, oleh para pelaku dijual Rp19.300 kepada perusahaan tambang.

Nunung menerangkan alur penyelewengan itu dimulai dari pemilik SPBU dan SPBN menggunakan ID khusus yang terkoneksi dengan My Pertamina melakukan pembayaran solar bersubsidi ke PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian solar subsidi yang diangkut PT Elnusa Petrofin disalurkan ke SPBU atau SPBN dengan tangki yang menggunakan Global Position System atau GPS.

"Dalam perkara ini terjadi pengelabuhan sistem GPS dimana truk pengangkut BBM subsidi milik PT EP seolah-olah mengangkut ke SPBN tujuan pengiriman. Truk tersebut kembali ke arah Kolaka dan mendekati gudang ilegal penimbunan. Pada saat itulah GPS dimatikan," tutur Nunung.

"Modus mematikan GPS dalam jangka waktu 2 jam dan 27 menit tersebut diduga terjadi pemindahan isi muatan BBM subsidi dari tangki merah ke tangki biru yang berlangsung di gudang ilegal penimbunan BBM saudara BKR," imbuhnya.

Nunung menyebut kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp105 miliar. Ini berdasarkan hasil hitungan selisih penjualan solar subsidi dan non subsidi.

"Dengan asumsi sesuai dengan data buku yang kita dapat di gudang bahwa dalam sebulan mereka bisa mendapatkan 350.000 liter, maka sebulan kita kalikan Rp12.550 dengan 350.000 liter, maka keuntungannya ada Rp4.392.500.000. Jadi Rp4.392.500.000," kata Nunung.

"Berdasarkan pengakuan, ini baru berdasarkan pengakuan, nanti akan kita dalami lagi rekan-rekan, mereka mengoperasionalkan ini sudah 2 tahun. Kita berhitung lagi, kalau 1 bulannya Rp4.392.000.000, kalau dua tahun ya lebih kurang Rp105.420.000.000," lanjutnya.

Lebih lanjut, Nunung mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap keempat terduga pelaku pada pekan ini.

"Jadi 4 terduga pelaku ini statusnya masih saksi, statusnya masih saksi. Dan dari time line penyidikan kita, minggu ini kita akan periksa mereka. Begitu kita periksa mereka, kita bisa langsung melaksanakan gelar, siapa yang bisa kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia.

(dal/dis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi