Denpasar, CNN Indonesia --
Aksi unjuk rasa kembali dilakukan para pengemudi pariwisata di Pulau Bali dengan mendatangi lagi Kantor DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (25/2).
Unjuk rasa ini adalah yang kedua dilakukan para sopir pariwisata itu setelah aksi serupa pada Januari 2025 lalu.
Massa yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali ini juga membawa berbagai bendera, spanduk hingga poster.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya dan beberapa ketua komisi kemudian menerima massa aksi.
Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali I Made Darmayasa mengatakan kedatangan mereka untuk meminta hasil dari enam tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan dalam aksi pertama.
"Hari ini dari pimpinan Ketua DPRD Bali sepakat mendukung dengan memberikan tandatangan dan dukungan terkait enam tuntutan dan akan membentuk Pansus (panitia khusus) dan juga dari forum (meminta) dalam rangka membentuk Perda dan selanjutnya kami juga akan diundang audiensi ke Gubernur Bali," kata Darmayasa di lokasi aksi.
Ia juga mengatakan para sopir kendaraan berpelat luar Bali juga harus menaati Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018.
"Tentang wilayah operasi kendaraan, jika kendaraan beroperasi di wilayah tertentu, mereka wajib menggunakan pelat sesuai dengan wilayah, itu sudah klir," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan seribuan massa aksi yang datang hari ini berasal dari semua kabupaten dan kota di Pulau Bali. Mereka tergabung dalam lebih dari 115 paguyuban driver yang berasal dari seluruh Bali.
"Sudah jelas harapan kami apa yang kami tuntut-kan aturan bagus dan terealisasi dan menjadi perda. Karena korelasinya, pariwisata berakar dari budaya dan budaya dari tradisi. Dan tradisi inilah yang kami jalankan sehingga turis -turis asing yang datang ke Bali untuk menikmati pariwisata.
Kami itu menjalankan kewajiban, sedangkan hak kami diambil alih, diambil orang lain," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa aksi kedua untuk menagih janji dan saat ini Gubernur Bali telah dilantik secara resmi dan meminta jawaban tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perda dan Satuan Tugas (Satgas) terkait angkutan sewa khusus (ASK).
"Karena kami menagih janji karena gubernur sudah dilantik dan beliau (anggota DPRD) berjanji ketika sudah gubernur dilantik. Dan sampai sekarang kami belum dapat jawaban, tentang pansus apapun karena waktu kemarin mereka janji akan membuatkan satgas tapi tidak ada informasi, karena tidak ada informasi dan komunikasi akhirnya kami turun kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Bali, pada Senin (6/1). Mereka menuntut pembatasan kuota taksi online di Bali. Kemudian, membuat standardisasi driver pariwisata dari Bali dan harus bernopol atau pelat Bali dan ber-KTP Bali.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar menata ulang vendor-vendor yang bekerjasama dengan aplikasi taksi online, karena banyak sekali melanggar aturan.
Respons dishub
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta ikut melakukan audiensi dan diskusi dengan para massa sopir pariwisata Bali yang berdemonstrasi di depan DPRD Bali siang ini.
Samsi mengatakan tuntutan para DPRD Bali itu, pun sudah direkomendasikan kepada Gubernur Bali. Selain itu, dari tuntutan para sopir dalam aksi pertama pun sudah ada yang ditindaklanjuti masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ia menerangkan, pertama yang telah dilakukan Pemprov Bali sudah mengirimkan surat ke Polda Bali terkait data aplikasi yang resmi. Kedua, Pj Gubernur Bali sudah mengumpulkan seluruh pihak yang berkaitan dengan aplikasi driver online ini.
Selain itu, ketentuan Dinas Perhubungan pada Permenhub RI Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus dan Pergub Bali Nomor 40 tahun 2019 tentang layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi sedang disesuaikan lebih lanjut.
"Dan memastikan untuk seluruh aplikator mengikuti aturan Pergub 40 dan PM 118 yaitu memasukkan. Jadi mengaitkan, mengoneksikan aplikasi dia dengan dashboard. Itu sudah dilakukan oleh Dinas Kominfo," ujarnya.
"Jadi aplikasi resmi itu sudah melakukan komunikasi secara software dengan kominfo. Jadi pertengahan Bulan Februari (2025), Kominfo sudah bisa memberikan data kepada kami, berapa jumlah online yang beroperasi. Sehingga kita bisa mulai menghitung berapa kuota yang bisa disiapkan untuk Bali," lanjutnya.
Ia menyebutkan, proses tersebut tidak bisa cepat karena harus melihat masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut dan tidak hanya turis tapi masyarakat umum juga membutuhkan layanan tersebut.
"Dengan proses ini maka, komunikasi untuk penertiban bisa dilakukan. Karena aplikasi ini, sebetulnya hanya bisa ditertibkan pertama melalui laporan masyarakat, kemudian ditertibkan berdasarkan laporan dari aplikasi yang ada. Jadi proses ini akan tersambung dengan baik," jelasnya.
Sementara, untuk melindungi budaya dan adat di Bali pihaknya mengusulkan bersama-sama dengan OPD lainnya agar nantinya dibuat slot khusus Pariwisata untuk standar pengemudi dan kendaraan.
"Bagaimana kalau kita bikin slot khusus pariwisata. Jadi slot khusus pariwisata ini akan memastikan standardisasi pengemudi, standardisasi kendaraan, termasuk standarisasi pengupahan. Supaya kita yang hidup di pariwisata ini bisa bekerja dengan baik dan memastikan bisa berkontribusi kepada masyarakat," ujarnya.
"Nah, karena itu dalam rancangan perubahan pergub sudah kami coba masukkan. Iya nanti pergub ini menjadi cikal bakalnya Perda. Kenapa demikian, karena kita perlu melihat satu per satu apa yang menjadi inventarisasi dari masalah teman-teman supaya bisa selesai. Karena kalau nanti kami salah tangkap, terlalu banyak suara-suara yang kita tidak bisa tangkap dengan baik, nanti masalahnya tidak terjawab," ujarnya.
(kid/kdf)