Beda Pemblokiran dengan Lapor Jual Kendaraan, Hindari Pajak Progresif

6 days ago 9

Bapenda DKI | CNN Indonesia

Sabtu, 09 Nov 2024 19:13 WIB

Pelaporan jual kendaraan bermotor harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan kepada pihak ketiga atau secara langsung. Ilustrasi. (Foto: iStock/skynesher)

Jakarta, CNN Indonesia --

Secara umum, baik pemblokiran maupun pelaporan jual kendaraan bermotor sama-sama terkait dengan kepemilikan kendaraan, namun dengan prosedur yang berbeda.

Hal ini penting untuk diketahui, karena dapat menghindarkan wajib pajak dari pajak progresif saat hendak menambah kendaraan di kemudian hari. Namun, hingga saat ini, banyak wajib pajak yang belum paham perbedaan antara pemblokiran dengan pelaporan jual kendaraan bermotor.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, pemblokiran kendaraan bermotor adalah tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor, yakni dengan memberikan tanda pada data registrasi kendaraan tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan ini bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK," kata Morris.

Adapun pemblokiran data BPKB bertujuan untuk mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik; menegakkan hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau hukum lainnya; serta melindungi kepentingan kreditur, seperti pemberi pinjaman kendaraan.

Sementara, pemblokiran data STNK dilakukan untuk mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK; serta penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor

Pergub 185 tahun 2016 menyatakan, pelaporan jual kendaraan bermotor merupakan langkah yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan kepada pihak ketiga atau secara langsung.

"Langkah ini penting karena dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik akan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru, dan juga menghindari masalah di masa mendatang," ujar Morris.

Perbedaan utama lainnya, pemblokiran kendaraan bermotor dilakukan oleh Polri, sedangkan pelaporan jual kendaraan dilakukan setelah penjualan kendaraan oleh pemilik kendaraan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Bapenda DKI.

Morris menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari regulasi yang bertujuan mengatur status dan kepemilikan kendaraan guna menjaga keamanan serta keteraturan dalam masyarakat.

"Pemblokiran kendaraan bermotor dan pelaporan jual kendaraan memiliki implikasi penting bagi pemilik kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta," pungkasnya.

Pelaporan kendaraan yang telah dijual dapat dilakukan tanpa repot secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id, tak perlu datang ke SAMSAT. Tata cara pelaporan dapat disimak di sini.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi