tim | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024 20:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis (28/11).
"Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB [Firli Bahuri] pada hari Kamis tanggal 28 November 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary menyampaikan pemeriksaan Firli dijadwalkan dilakukan Pukul 10.00 WIB di gedung Bareskrim Polri.
Ia menyebut telah menyampaikan surat panggilan pemeriksaan itu ke Firli pada Rabu (20/11).
"Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap Tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan yang disampaikan kepada penyidik," kata dia.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP denga ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Pada Februari lalu, Firli tercatat sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak kunjung merampungkan kasus tersebut.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
(mnf/dmi)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.