Denpasar, CNN Indonesia --
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, RM Kristyo Nugroho membeberkan kondisi terkini dari napi tersisa terpidana kasus narkoba Bali Nine yang diajukan agar bisa dipindahkan menjalani sisa hukuman di Australia.
Beberapa dari kelompok napi WN Australia kasus narkoba yang dikenal dengan sebutan Bali Nine itu saat ini ada yang ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Saat dikonfirmasi, Kristiyo mengatakan para napi Bali Nine yang menjalani hukuman di tempatnya saat ini kondisinya baik-baik saja. Namun, dia menyatakan belum bisa berkomentar banyak soal kemungkinan napi-napi itu dipindahkan ke negara asalnya, Australia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas kalau saya terkait Bali Nine, saya belum bisa berkomentar," kata Kristiyo, saat dikonfirmasi Senin (25/11).
Di Lapas Kerobokan ada dua narapidana Bali Nine yakni Matthew Norman dan Si Yi Chen. Kristiyo mengaku tidak menyampaikan soal pemindahan ke Australia.
"Kalau ketemu, saya ketemu tiap hari. Cuma yang jelas saya tidak bisa komentar itu, yang pasti mereka baik-baik. (Ada rencana memberitahu?) tidak," imbuhnya.
Kemudian, saat ditanya apakah sudah ada pemberitahuan dari Pemerintah Pusat atau dari Jakarta. Pihaknya mengaku belum ada.
"Belum ada. Saya saja belum tahu," katanya.
Selanjutnya, saat ditanya apakah ada pemberitahuan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara lisan pihak mengaku belum ada.
"Belum, belum ada," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima CNNIndonesia.com, kelompok napi bali nine yang tersisa ditahan di sejumlah lapas yang terpisah. Selain di Kerobokan, ada juga yang ditahan di lapas Bangli, Malang, dan Porong.
Sebelumnya, Australia menyebut Indonesia telah setuju untuk bertukar tahanan dengan memulangkan lima anggota yang tersisa dari jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup.
Sebagai gantinya, Indonesia juga berupaya memulangkan warga negara (WNI) yang kini ditahan di Australia.
Dilansir Reuters, Minggu (24/11), Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones mengatakan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengangkat isu tahanan selama pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.
Indonesia sebelumnya telah menyatakan akan memulangkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filpina. Mary Jane adalah satu-satunya terpidana mati yang lolos dari eksekusi pada detik-detik terakhir pada tahun 2015. Sisanya, termasuk dua pemimpin Bali Nine, dieksekus regu tembak pada tahun tersebut.
"Ini adalah kebijakan presiden, tetapi pada prinsipnya, presiden telah menyetujui atas dasar kemanusiaan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Reuters.
Dalam rilisnya pada Minggu (24/11) lalu, Supratman menegaskan pemindahan napi WNA ke negara asalnya masih dalam kajian.
Supratman mengatakan, pihaknya masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait.
"Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik," jelas Supratman di ruang kerjanya, Jakarta, Minggu (24/11) dikutip dari keterangan tersebut.
Lebih lanjut Supratman menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.
"Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia," tegas Supratman.
Menurut Supratman, negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia, karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan ada tiga negara yang mengajukan permintaan pemindahan narapidana warga negara mereka dari Indonesia.
Negara-negara itu yakni Prancis, Australia dan Filipina. Permintaan itu masih dalam pembahasan oleh pemerintah.
"Dari Perancis 1, kemudian dari Australia ada 5, kemudian Filipina ada 1," kata Agus usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/11).
Ia mengatakan pemindahan narapidana itu adalah salah satu yang dibahas dalam pertemuan dengan Jaksa Agung. Agus mengatakan pemindahan narapidana memang memungkinkan secara undang-undang.
"Tentunya ini masih dalam pembahasan, dari aspek hukum, jadi memang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memang dimungkinkan dilaksanakan transfer of prisoner. Namun pada ayat 2 nya itu ada ketentuan harus diatur dengan undang-undang. Harusnya undang-undang diatur dengan aturan yang di bawah," kata Agus.
Ia mengatakan pemerintah masih mencari solusi untuk melaksanakan kebijakan itu. Menurut Agus, harus ada mutual agreement antara kedua negara.
"Kita akan mencari solusi terbaiknya seperti apa. Tentunya ini harus ada mutual agreement antara negara satu dengan negara lain, karena bila tidak, na
(kdf/kid)