KPK Benarkan Lakukan OTT di Bengkulu

1 month ago 22

CNN Indonesia

Minggu, 24 Nov 2024 07:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu, Sabtu (23/11) malam. Ilustrasi. KPK benarkan OTT Bengkulu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu, Sabtu (23/11) malam.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga menjadi salah satu orang yang ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku baru dapat laporan dari staf yang membenarkan ada giat penindakan di Bengkulu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (24/11).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini belum bisa memberi informasi banyak mengenai operasi senyap tersebut. Detail mengenai pihak yang terlibat, barang bukti hingga kasus yang sedang diusut akan disampaikan kepada publik apabila kegiatan sudah rampung.

"Detailnya baru nanti sore dipaparkan," ucap Alex.

Sebelumnya, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata mengatakan KPK meminjam salah satu ruangan di Polresta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang kembali berkontestasi dalam Pilkada 2024 ini.

"Seperti yang rekan-rekan sudah tahu juga, terakhir tiba di Mako Polresta, mungkin saat ini sudah sedang dalam pemeriksaan KPK, tinggal tunggu berita saja," kata Deddy Nata menjawab pertanyaan jurnalis terkait pemeriksaan Rohidin, di Bengkulu.

Rohidin tiba di Mako Polresta Bengkulu sekitar pukul 22.50 WIB dengan tiga mobil yang digunakan KPK. Deddy Nata pun membenarkan Rohidin merupakan orang terakhir sampai di Mako Polresta Bengkulu yang dibawa KPK.

"Ya memang benar Rohidin masuk. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut (dari KPK) ya," kata Deddy.

Ia menambahkan terdapat sejumlah pengacara yang mendatangi Polresta untuk mendampingi para pihak yang tertangkap tangan. Namun, sejumlah pengacara tersebut tidak bisa masuk karena proses yang sedang berjalan bukan kewenangan Polresta melainkan KPK.

"Ya pengacara juga sudah datang, tapi kami sampaikan bahwa tidak bisa masuk ke dalam, karena memang bukan kegiatan Polresta. Jadi, Polresta hanya mengamankan, segala sesuatunya itu tanggung jawab dari KPK," tutur Deddy Nata.

(ryn/bac)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi