Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari Calon Gubernur (cagub) petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah, di Pilkada serentak 2024 usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Rohidin sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu 23 November 2024.
"Kami menyampaikan statement kepada teman-teman media, yang pertama bahwasanya kami KPU Provinsi Bengkulu akan melaksanakan tahapan ini sesuai dengan jadwal, tetap akan melakukan pencoblosan 27 November," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, Minggu (24/11) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan tahapan pilkada berjalan sesuai yang telah dirancang, yakni saat ini pada 24-26 November 2024 dalam tahap masa tenang pilkada dan proses pendistribusian logistik Pilkada 2024.
"Jadi tidak terganggu isu-isu lagi kekinian, dan kami tetap melaksanakan tahapan itu, dan mulai besok kami akan melakukan pendistribusian logistik di beberapa TPS yang sulit. Dan 26 November kami pastikan seluruh logistik terdistribusi ke seluruh TPS di seluruh wilayah provinsi Bengkulu," ujarnya.
Adapun mengenai status tersangka petahana, Rusman menjelaskan, sesuai dengan PKPU No.17 pasal 16 tahun 2024 yang menyebutkan meski ada kendala pada salah satu calon, proses tahapan pemilihan tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
"Jadi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pasal 16, terkait pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara," kata Rusman.
Menurut Rusman, sesuai dengan peraturan tersebut apabila ada pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap ataupun ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan atau sampai dengan hari pemungutan suara, maka KPU akan bersurat kepada KPU kabupaten, kota, PPK dan PPS dan juga KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut.
"Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU selain itu kami tidak bisa menafsirkannya," kata dia.
Terpisah, mengutip dari detik.com, Komisioner KPU pusat, Idham Holik, mengungkap ada aturan terkait paslon yang terlibat persoalan hukum. Dia menyebut aturan itu ada pada Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU Nomor 10 Tahun 2016. Isi pasal itu adalah sebagai berikut:
(6) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
(7) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
(8) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Meski begitu, dia tidak mau mendahului penegak hukum. Dia menyampaikan yang berwenang memberikan status tersangka atas dugaan kasus itu tetap penegak hukum.
"Yang berwenang memberikan penilaian atau pemberian status atas dugaan tersebut adalah lembaga penegak hukum," kata Idham saat dihubungi, Minggu (24/11).
Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 yang juga Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah terjerat dalam kegiatan operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu 23 November 2024.
Rohidin turut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama tujuh orang lainnya yang terjaring OTT. Dan telah ditetapkan seabgai tersangka usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih tersebut.
Dalam operasi tersebut penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen.
Pilgub Bengkulu pada Pilkada serentak 2024 diikuti dua pasang calon (paslon). Paslon nomor urut 1 adalah Helmi Hasan-Mian yang diusung koalisi PKB, PAN, Gerindra, PDIP, Gelora, dan Demokrat. Helmi sebelumnya adalah Wali Kota Bengkulu yang dikenal sebagai adik dari Ketum PAN Zulkifli Hasan.
Kemudian paslon nomor urut 2 adalah Cagub petahana Rohidin Mersyah berpasangan dengan cawagub Meriani dan diusung koalisi Golkar, PKS, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo dan PPP.
(Antara/kid)