CNN Indonesia
Selasa, 26 Nov 2024 06:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan status pencalonan Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengadaan dana Pilkada 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan berdasar pasal 163 ayat (6) UU Pilkada, dijelaskan dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur.
Ayat (7) pasal tersebut mengatur bila calon gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih berstatus terdakwa, maka tetap dilantik. Namun, saat itu juga yang bersangkutan diberhentikan sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ayat (8) menjelaskan jika calon gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelantikan tetap dilakukan. Namun, langsung diberhentikan setelah pelantikan.
"Namun yang ingin kami highlight, status hukum tersebut menjadi domain dari penegak hukum ya, bukan di KPU," ujar Afifuddin di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (22/11).
Afifuddin turut menjelaskan berdasar Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota menghubungi KPPS soal status calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana. Selanjutnya KPPS menjelaskan kepada pemilih.
"Untuk diumumkan pada pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih, itu kalau terpidana. Apabila KPPS menemukan pemilih mencoblos surat suara pasangan calon sebagaimana dimaksud pada surat suara, dinyatakan sah untuk calon pasangan calon yang bersangkutan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang dilakukan KPK
"Tapi intinya kita kan harus menghormati ya, menghormati langkah-langkah hukum
dilaksanakan oleh penegakan hukum, dalam hal ini adalah KPK. Mengenai proses hukum dan sebagainya, silahkan nanti bisa tanya sana," kata dia.
Rohidin bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
(yoa/DAL)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.