Mendikdasmen Target Sistem Zonasi Hasil Evaluasi Diterapkan 2025/2026

1 month ago 23

CNN Indonesia

Senin, 25 Nov 2024 22:00 WIB

Mendikdasmen mengatakan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) hasil evaluasi Kemendikdasmen akan diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) hasil evaluasi Kemendikdasmen akan diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. (Akrom Hazami/detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) hasil evaluasi Kemendikdasmen akan diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026.

"Mudah-mudahan pada bulan Februari sudah bisa kita umumkan. Sehingga nanti pada ajaran baru 2025/2026 sistem zonasi yang kita lakukan hasil masukan dan evaluasi itu dapat kita terapkan," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikdasmen, Senin (25/11).

Mu'ti menjelaskan sistem zonasi PPDB ini masih dalam tahap pengkajian. Ia mengaku sudah tiga kali melakukannya pengkajian soal sistem zonasi baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kajian pertama, lanjutnya, dilakukan dengan mengundang para kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia. Kemudian pengkajian kedua dengan mengundang pakar. Terakhir, meminta masukan dari organisasi masyarakat yang menggelar pendidikan.

"Sekarang masih proses pengkajian. Kita belum ada keputusan," kata dia.

Mu'ti mengatakan ada tiga opsi terkait sistem zonasi ini. Opsi pertama adalah melanjutkan skema sistem zonasi yang berlaku saat ini. Kemudian opsi kedua adalah menghapus sama sekali sistem zonasi.

"Atau melanjutkan dengan beberapa penyempurnaan itu semua nanti berdasarkan hasil kajian," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku telah meminta Mu'ti untuk menghilangkan sistem PPDB zonasi.

Gibran menekankan pendidikan adalah kunci generasi emas dan Indonesia Emas 2045. Karena itu, penting untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengakses pendidikan.

"Kemarin pada waktu rakor dengan para Kepala Dinas Pendidikan, saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan, 'Pak ini zonasi harus dihilangkan'," ujar Gibran dalam acara Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah, di Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

Dikutip di laman resmi Kemendikbud, sistem zonasi diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.

Di dalam Pasal 16 aturan ini disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

(rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi