CNN Indonesia
Senin, 25 Nov 2024 20:49 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui proses pemulangan lima anggota yang tersisa dari jaringan penyelundupan narkoba 'Bali Nine' ke Australia.
"Kalau soal Bali Nine, sekali lagi saya ulangi. Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan. Tetapi kan tidak boleh terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman menjelaskan Indonesia belum memiliki aturan terkait mekanisme transfer terpidana antarnegara secara umum. Karena itu, Supratman mengatakan Prabowo meminta kepada Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan dirinya untuk melakukan kajian.
"Prosesnya tinggal finalisasi. Kami akan melakukan itu dalam waktu, mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun, saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu," ujarnya.
Supratman menjelaskan Prabowo telah mempertimbangkan persoalan kemanusiaan terkait pemulangan terpidana Bali Nine serta terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso ke negara asalnya masing-masing. Terlebih, Supratman menjelaskan Indonesia juga memiliki persoalan warga negara yang bermasalah secara hukum di negara lain.
Atas persoalan ini, ia berencana membentuk sebuah undang-undang yang mengatur mekanisme transfer narapidana antarnegara atau cukup diselesaikan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) semata.
"Karena bukan hanya soal Mary Jane, tapi juga menyangkut soal beberapa warga negara seperti yang dari Perancis yang sudah bermohon kepada kita. Duta Besar UK juga kita bicarakan soal itu. Nah itu kita tinggal tunggu," katanya.
Jaringan Bali Nine merujuk pada sekelompok warga negara Australia yang ditangkap pada tahun 2005 lantaran mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia.
Dua dari sembilan orang itu telah dieksekusi mati yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pada 2015. Eksekusi mati ini sempat memicu keretakan diplomatik antara Australia dan Indonesia.
Sementara, seorang lainnya meninggal karena kanker pada tahun yang sama.
Kemudian terpidana Mary Jane akan dipulangkan kembali ke Filipina setelah ditahan di Indonesia sejak 2010 silam. Penahanan Mary Jane di Indonesia sudah berjalan hingga satu dekade pasca divonis hukuman mati.
(rzr/fra)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.