Mulai Desember 2024, Urus SIM Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Aktif

1 week ago 11

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Polri resmi memberlakukan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat pembuatan SIM secara nasional mulai Desember 2024. Sebelumnya, serangkaian uji coba telah diterapkan pada tujuh provinsi, disusul dengan penerapan secara nasional mulai Jumat (1/11).

"Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/11).

Ketentuan baru pelampiran kepesertaan BPJS Kesehatan dalam perpanjangan dan pembuatan SIM merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya supaya jumlah pengguna JKN meningkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.

Mekanisme pengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan diawali dengan pihak kepolisian yang meminta pemohon menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti mengikuti program rehab/cicilan iuran BPJS Kesehatan.

Pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dengan mendatangi langsung Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Saat ini syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat maupun memperpanjang SIM masih dalam tahap uji coba secara nasional. Uji coba ini akan segera berakhir digantikan pemberlakuan secara resmi mulai Desember mendatang.

Cara perpanjang SIM bulan November 2024

Biaya

Dalam memperpanjang SIM, tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah, dimulai dari Rp75 ribu dan semakin mahal sesuai jenis SIMnya.

Berikut biaya perpanjangan SIM:

SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM BI/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM International Rp225 ribu.

Setelah mengetahui harga perpanjangan SIM, Anda perlu menyiapkan syarat dokumen dan tahapan untuk memprosesnya.

Syarat perpanjangan

1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku

Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM adalah sehari sebelum tanggal kedaluwarsa. Pastikan Anda juga menyertakan salinan fotokopi SIM.

Jika Anda keliru melihat tanggal dan perpanjangan SIM dilakukan setelah kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan membuat SIM baru.

2. Lampirkan KTP dan fotokopi

Anda perlu membawa salinan fotokopi KTP sebagai persyaratan dalam proses perpanjang SIM. Disarankan membawa lebih dari satu salinan fotokopi KTP sebelum datang ke Satpas SIM setempat.

3. Surat keterangan lulus tes psikologi

Anda dapat memperoleh surat tersebut usai menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner atau mobil Sim Keliling (Simling). Anda juga memiliki pilihan melakukan tes psikologi secara daring melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

4. Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif

Bukti kepesertaan JKN aktif menjadi persyaratan yang masih diuji coba dalam prosedur perpanjangan dan pembuatan SIM baru. Uji coba ini dimulai per 1 November 2024 oleh seluruh unit pelayanan SIM nasional.

Sebelumnya, uji coba telah dilaksanakan di tujuh daerah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, pada 1 Juli-30 September 2024.

5. Mengisi formulir

Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara langsung ketika Anda mengunjungi Satpas, SIM Corner, ataupun sim keliling (Simling).

Namun, jika Anda memilih perpanjangan SIM secara daring, maka dapat mengakses formulir melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

Perpanjang SIM di Satpas

1. Kunjungi Satpas, SIM Corner ataupun mobil Simling terdekat sesuai lokasi tempat tinggal Anda
2. Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM
3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
4. Lakukan pembayaran tarif sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang
5. Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
6. Tunggu hingga petugas memberikan SIM baru Anda. Jika blanko SIM kosong, Anda akan diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.

Perpanjang SIM online

1. Kunjungi situs pelayanan SIM di https://sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)
2. Registrasi SIM secara online
3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
4. Lakukan Pembayaran sesuai nominal jenis SIM yang Anda perpanjang.

[Gambas:Video CNN]

(rac/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi