Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah pemerintah provinsi memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku awal tahun ini dengan waktu beberapa bulan ke depan.
Pemutihan ini berupa penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun jenis pemutihan pajak yang berlaku tergantung kebijakan pemerintah provinsi, dengan skema yang berbeda-beda.
Ada juga wilayah yang tidak ada kenaikan pajak usai aturan opsen PKB dan BBNKB diberlakukan awal 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dilakukan supaya mendorong naik pendapatan daerah dan memberi warga kesempatan lebih mudah membayar pajak kendaraan. Di bawah ini rincian wilayah dan jenis pajak yang mendapat pemutihan kendaraan bermotor:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membebaskan pajak progresif sampai 31 Desember 2025. Hal ini berdasarkan postingan dari akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh.
Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
2. Riau
Pemprov Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, dikutip dari akun Instagram Bapenda Riau, @bapendariau.
Jenis pemutihan yang berlaku yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja.
Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB setelah opsen kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025.
3. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen.
Pemberian diskon ini digelar selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.
Pemutihan pajak ini membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
4.Sumatera Selatan
Pemerintah Sumatera Selatan juga menyatakan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di wilayahnya.
Bapenda Sumsel menyebut kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel mereka juga membebaskan biaya BBN-2 dan biaya pajak progresif.
5. Lampung
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung @bapenda_lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB.
Bapenda Lampung juga menunda pemberlakuan opsen pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.
"Mulai 5 Januari 2025 diberlakukan OPSEN PKB & BBNKB oleh Pemerintah Kabupaterv/kota. Kebijakan OPSEN PKB & BBNKB di Lampung, tidak berpengaruh terhadap besaran PKB & BBNKB," dikutip dari unggahan Bapenda Lampung.
6. Jawa Tengah
Pemerintah Jawa Tengah memberi diskon PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
Dalam unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, diskon PKB diberikan sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.
7. Yogyakarta
Pemprov DI Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaïkkan pajak kendaraan usai berlakunya opsen sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023.
Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen dari PKB. Hasilnya, tarif PKB Yogyakarta menjadi 1,496 persen atau lebih kecil dari tahun lalu.
8. Jawa Timur
Pemerintah Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB, meski aturan opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan.
"Pemprov Jatim memberikan keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang dalam Kepgub Jatim No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024demi menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur," tulis Bapenda Jatim di Instagram.
Keputusan Gubernur ini disebut berdasarkan pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak.
Dikutip laman Bapenda Jatim, berdasarkan UU HKPD besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3 persen dari tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB mengalami penurunan 0,5 persen dari tarif 12,5 persen menjadi 12 persen, sedangkan untuk BBNKBII atau menjadi 0 (nol) atau gratis.
9. Jawa Barat
Seperti Jateng dan Jatim, Jabar juga menyebut tidak ada kenaikan pajak meski aturan opsen telah berlaku.
"Pajak Kendaraan turun, sehingga meskipun ada kebijakan opsen tidak ada kenaikan besaran yang harus dibayarkan wajib pajak. BBNKB II juga dibebaskan," tulis mereka di Instagram.
10. Banten
Pemerintah Banten juga menyatakan tidak ada kenaikan pajak usai aturan opsen PKB dan BBNKB diberlakukan.
"Terkait opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan Pajak, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB," tulis Bapenda Banten di Instagram.
11. Bali
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa mengatakan kebijakan diskon pajak di Bali telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025," kata dia pada Minggu (5/1).
Ia mengatakan diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai dengan pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024.
Kemudian, Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor di atas 200cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen.
Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.
(can/mik)