CNN Indonesia
Sabtu, 09 Nov 2024 09:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, memenangkan pilpres AS 2024 setelah berhasil meraih suara popular terbanyak sekaligus meraup suara elektoral lebih dari ambang batas minimal yang ditetapkan pada Rabu (6/11).
Ini merupakan kesempatan kedua Trump menjadi presiden AS. Sebab, sebelumnya, Trump sudah menjabat sebagai presiden AS pada 2016 hingga 2020. Meski begitu, Trump sebetulnya tidak menjabat selama 2 periode berturut-turut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisakah Trump kembali mengikuti pilpres AS 2028?
Jika merujuk pada Amandemen Ke-22 Konstitusi Amerika Serikat, seorang presiden dilarang untuk menjabat selama lebih dari 2 periode. Amandemen ini telah disahkan oleh Kongres AS pada 21 Maret 1947 dan diratifikasi pada 27 Februari 1951.
Amandemen Ke-22 Konstitusi AS ini melarang seorang presiden yang sudah dua kali terpilih untuk kembali mencalonkan diri pada pemilihan presiden berikutnya, seperti dikutip NBC.
Oleh karena itu, meski Donald Trump tidak menjabat sebagai presiden AS selama 2 periode berturut-turut, ia tetap tidak diizinkan untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada pilpres AS 2028.
Sebab, Trump terhitung sudah terpilih menjadi Presiden AS sebanyak dua kali, yakni pada periode 2016 hingga 2020 dan pada periode 2025 hingga 2028.
Berikut merupakan isi lengkap Amandemen Ke-22 Konstitusi AS yang melarang presiden untuk menjabat lebih dari 2 periode.
Bagian 1
Tidak seorang pun boleh dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari dua kali, dan tidak seorang pun yang telah menjabat sebagai Presiden, atau bertindak sebagai Presiden, selama lebih dari dua tahun dari masa jabatan di mana orang lain terpilih sebagai Presiden boleh dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari satu kali.
Namun, Pasal ini tidak berlaku bagi siapa pun yang menjabat sebagai Presiden saat Pasal ini diusulkan oleh Kongres, dan tidak akan mencegah siapa pun yang mungkin menjabat sebagai Presiden, atau bertindak sebagai Presiden, selama masa jabatan di mana Pasal ini mulai berlaku untuk menjabat sebagai Presiden atau bertindak sebagai Presiden selama sisa masa jabatan tersebut.
Bagian 2
Pasal ini tidak akan berlaku kecuali jika telah diratifikasi sebagai suatu amandemen terhadap Konstitusi oleh badan legislatif tiga perempat dari beberapa Negara Bagian dalam jangka waktu tujuh tahun sejak tanggal pengajuan kepada Negara Bagian oleh Kongres.
(gas/bac)