tim | CNN Indonesia
Selasa, 26 Nov 2024 05:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya turut mendalami soal dugaan korupsi dalam dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Di samping penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terkait perjudian dan TPPU, kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11).
Dugaan perkara korupsi ini terkait Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B besar juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau pasal 5 B atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Karyoto, perkara dugaan korupsi ini tengah didalami penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Karyoto belum membeberkan secara gamblang ihwal dugaan korupsi dalam perkara ini. Ia hanya menyebut belasan saksi telah diperiksa untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.
"Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online pegawai Komdigi. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Selain itu, polisi juga masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.
Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
(dis/sfr)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.