CNN Indonesia
Senin, 25 Nov 2024 20:38 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Hal tersebut Ari sampaikan dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan kesimpulan, Senin (25/11).
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo," kata Ari dalam sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ari juga meminta hakim memerintahkan Kejagung untuk membebaskan Tom Lembong yang ditahan di Rutan Salemba.
Ia juga meminta hakim untuk menggugurkan status tersangka Tom Lembong dan dinyatakan tidak sah serta tidak mengikat secara hukum.
"Menyatakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tidak Berwenang Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Pelaksanaan Impor Gula terhadap pemohon," ujar dia.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," sambungnya.
Di sisi lain, Ari menilai Kejagung juga telah melakukan penipuan publik dalam kasus yang berkaitan dengan kebijakan Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan ini.
Sebab, kata dia, Kejagung tak dapat menunjukkan audit BPKB yang membuktikan Tom Lembong membuat negara merugi terkait kebijakan impor gula.
"Adapun pengakuan termohon yang menyatakan telah melakukan audit melalui BPKP sama sekali tidak terbukti di persidangan perkara a quo dan hal tersebut patut diduga adalah suatu bentuk penipuan publik," tegas Ari.
"Pada faktanya, termohon tidak menunjukkan bukti hasil audit penghitungan kerugian negara/perekonomian negara yang dilakukan BPKP dalam kegiatan importasi gula," imbuhnya.
Adapun Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
(mab/DAL)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.