Jakarta, CNN Indonesia --
Perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Keputusan itu disampaikan dalam putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Lantas bagaimana rekam jejak Sritex?
Sritex didirikan oleh H.M Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tradisional pada 1966 di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah. Dua tahun kemudian, pabrik cetak pertama Sritex dibuka dengan memproduksi kain putih dan berwarna.
Pada 1978, Sritex terdaftar di Kementerian Perdagangan sebagai perseroan terbatas. Lalu pada 1982, Sritex mendirikan pabrik tenun pertamanya.
Sekitar 10 tahun kemudian, Sritex memperluas pabrik dengan empat lini produksi, yakni pemintalan, penenunan, sentuhan akhir dan busana dalam satu lokasi.
Pada 1994, Sritex bahkan sempat menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman.
Di tengah krisis moneter 1998, Sritex mampu bertahan dan berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai delapan kali lipat dibanding waktu pertama kali terintegrasi pada 1992.
Sritex terus berkembang hingga kemudian sahamnya resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2013 dengan kode SRIL.
Namun, SRIL disuspensi sejak 18 Mei 2021 karena penundaan pembayaran pokok dan bunga medium term note (MTN) Sritex tahap III 2018 ke-6 (USD-SRIL01X3MF). Suspensi kemudian diperpanjang sampai 18 Mei 2023 atau menjadi 24 bulan.
Sritex juga tengah menghadapi tumpukan utang. Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp24,3 triliun (kurs Rp15.820 per dolar AS).
Sritex diterpa isu bangkrut sejak Juni lalu. Kabar itu bermula dari pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) yang mengatakan 13.800 buruh tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari 2024 hingga awal Juni 2024.
Presiden KSPN Ristadi menuturkan data PHK yang terjadi di Jawa Tengah lebih masif. KSPN mencatat pabrik-pabrik yang terdampak, misalnya di grup Sritex.
Ia mencontohkan tiga perusahaan di bawah grup Sritex lakukan PHK antara lain PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, PT Bitratex di Kabupaten Semarang, dan PT Djohartex yang ada di Magelang.
Namun, Sritex kemudian membantah kabar bangkrut tersebut.
"Tidak benar (bangkrut), karena perusahaan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan," kata Direktur Keuangan Sritex Welly Salam dalam keterangannya di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia 22 Juni lalu.
Ia lantas menjelaskan penyebab penurunan pendapatan secara dramatis imbas pandemi covid-19 dan persaingan ketat di industri tekstil global.
Menurut Welly, kondisi geopolitik perang Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat di Eropa maupun AS.
Selain itu, lesunya industri tekstil terjadi karena over supply tekstil di China. Hal ini menyebabkan terjadinya dumping harga yang mana produk-produk ini menyebar terutama negara-negara di luar Eropa dan China yang longgar aturan impornya dan salah satunya Indonesia.
"Kendati, perusahaan tetap beroperasi dengan menjaga keberlangsungan usaha serta operasional dengan menggunakan kas internal maupun dukungan sponsor," jelasnya.
(fby/pta)