
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akhirnya memberikan kepastian soal gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur skema upah, jam kerja, hingga fasilitas yang berhak diterima.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, PPPK paruh waktu mendapat gaji paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah penempatan.
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Aturan mengenai gaji tertuang dalam diktum ke-1, 19, 20, dan 21. Meski tidak ada angka pasti, besaran upah akan menyesuaikan standar upah minimum di tiap daerah. Berikut poin-poin penting yang diatur:
- Bergantung Anggaran Instansi
Gaji PPPK paruh waktu dibayarkan sesuai ketersediaan anggaran di instansi masing-masing. Jam kerja ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), umumnya sekitar 4 jam per hari atau separuh dari jam kerja penuh waktu. - Minimum Upah
Upah tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir pegawai non-ASN sebelum diangkat, atau setidaknya setara dengan UMP/UMK daerah. - Sumber Dana
Gaji diambil dari anggaran belanja pegawai instansi, sesuai aturan yang berlaku. Namun, bisa juga bersumber dari mekanisme lain yang sah di instansi terkait. - Fasilitas Lain
Selain gaji, PPPK paruh waktu berhak atas fasilitas kepegawaian sebagaimana ASN pada umumnya, dengan tetap merujuk peraturan yang berlaku.
Cara Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu
Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan gaji PPPK paruh waktu menggunakan UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761:
- Gaji Per Bulan (Full Time)
Rp5.396.761 - Gaji Per Hari (Full Time, 22 hari kerja)
Rp5.396.761 ÷ 22 = Rp245.307 - Gaji Per Jam (Full Time, 8 jam kerja)
Rp245.307 ÷ 8 = Rp30.663 - Gaji Per Hari (Paruh Waktu, 4 jam kerja)
Rp30.663 × 4 = Rp122.652 - Gaji Per Minggu (5 hari kerja)
Rp122.652 × 5 = Rp613.260 - Gaji Per Bulan (Paruh Waktu, 22 hari kerja)
Rp122.652 × 22 = Rp2.698.344 - Gaji Per Tahun (Paruh Waktu)
Rp2.698.344 × 12 = Rp32.380.128
Dengan aturan baru ini, PPPK paruh waktu akan menerima gaji yang dihitung berdasarkan UMP atau penghasilan terakhir mereka. Jika memakai UMP Jakarta 2025, besaran gaji PPPK paruh waktu diperkirakan mencapai Rp2,6 juta per bulan, atau sekitar Rp32,3 juta dalam setahun, dengan jam kerja 4 jam per hari. (Wahyuni/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: