Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Ini Rincian Kenaikannya

3 hours ago 3
Ilustrasi tenaga non-asn-- Ricardo/dok.JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Aturan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.

Kebijakan ini mencakup seluruh ASN, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga personel TNI/Polri serta pejabat negara lainnya.

Berlaku Mulai Oktober, Rapelan Cair November
Mengacu pada Perpres 79/2025, kenaikan gaji ASN mulai berlaku pada Oktober 2025. Namun pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025. Sistem pembayaran menggunakan rapel, sehingga ASN akan menerima akumulasi gaji untuk Oktober dan November sekaligus.

Kebijakan ini menjadi program prioritas pemerintah, terutama bagi ASN yang bertugas di bidang pendidikan, kesehatan, serta penyuluhan lapangan.

Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025
Besaran kenaikan gaji ASN tahun ini berbeda-beda sesuai golongan:
• Golongan I dan II: naik 8%
• Golongan III: naik 10%
• Golongan IV: naik 12%

Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja. Artinya, selain gaji pokok, tunjangan dan insentif tambahan akan diberikan berdasarkan capaian kerja masing-masing ASN.

Daftar Gaji Pokok PNS 2025 (Sebelum Kenaikan)

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok PNS sebelum penyesuaian:
Golongan I
• Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
• Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
• Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
• IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
• IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
• IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
• IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
• IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
• IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
• IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
• IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
• IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
• IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
• IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
• IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
• IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi