Rohidin Kena OTT, Wagub Rosjonsyah Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Bengkulu

1 month ago 21

CNN Indonesia

Senin, 25 Nov 2024 10:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan kementeriannya akan menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. KPK tahan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto akan menyatakan kementeriannya akan menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.

Keputusan ini akan diambil usai Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Baru-baru ini.

"Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draf surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu," kata Bima kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima mengatakan penunjukkan Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu membuat pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu. Terlebih, beberapa hari ke depan akan digelar Pilkada serentak 2024.

"Terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik," kata Bima.

Sebelumnya KPK menetapkan Rohidin Mersyah dan dua orang lain sebagai tersangka dalam OTT di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu.

Rohidin diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD untuk mengumpulkan uang Rp2,9 miliar, serta mencairkan honor pegawai dan guru untuk keperluan Pilkada 2024.

Berdasarkan anggaran, uang untuk honor pegawai dan guru tidak tetap yaitu Rp1 juta per orang.

"Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.

Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KHP.

(rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi