Jakarta, CNN Indonesia --
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengungkap nasib gaji 2.500 karyawan yang dirumahkan karena kekurangan bahan baku usai perusahaan diputus pailit.
Presiden Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengatakan ribuan karyawan yang dirumahkan tetap menerima gaji.
"Jadi yang diliburkan tetap kita gaji. Dan kita sebenarnya ini mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan ini tetap harus bisa bekerja lagi seperti biasa," jelas Iwan dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di kantor Kemnaker, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan kesulitan bahan baku ini disebabkan oleh kendala administrasi dan pemblokiran rekening yang berimbas pada operasional perusahaan usai ada putusan pailit. Akibatnya, sebanyak 2.500 karyawan dirumahkan.
"Saat ini Sritex tidak melakukan PHK, satu orang pun. Sritex tidak melakukan PHK dalam status kepailitan ini. Tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku," tegasnya.
Ia menambahkan keberlangsungan bisnis perusahaan sangat bergantung pada keputusan dari kurator dan hakim pengawas. Iwan juga menyebut situasi tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan perusahaan dan menimbulkan ancaman PHK bagi para buruh Sritex.
"Jadi ini kalau tidak ada going concern atau keberlangsungan itu, malah jadi ancaman. Ancaman ada, Pak Wamen, ancaman PHK ada," ujar Iwan.
Wamenaker Immanuel turut memastikan pemerintah akan terus hadir mendampingi pekerja dan perusahaan dalam kondisi sulit Sritex sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Immanuel juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja.
"Bahwa tidak ada PHK. Karena gini, buruh itu atau pekerja itu butuh kepastian, kepastian hukum. Dan negara harus hadir," tegas Noel, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) (Sritex) pailit.
Hal itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit tersebut. GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono menyebut operasional perusahaan masih berjalan hingga hari ini, meski ada putusan pailit.
"Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung," ucapnya di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10) dikutip Detik Jateng.
Dalam permohonan kasasi, pihak Sritex menjelaskan para karyawan masih bekerja dan manajemen belum akan mengambil langkah PHK.
Haryo menjelaskan Sritex Group terdiri dari PT Sritex yang ada di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries di Semarang.
Menurutnya, ada puluhan ribu karyawan yang bekerja di raksasa tekstil Tanah Air itu, jika diputuskan pailit dan tutup, ratusan ribu orang bakal terdampak.
"Kalau tiba-tiba ini harus pailit dan tutup, sekitar puluhan ribu karyawan ini, kalau beserta keluarga mungkin mencapai ratusan ribu, orang yang bernaung pada perusahaan Sritex ini," ungkapnya.
Ia menegaskan hingga saat ini Sritex belum akan melakukan PHK massal selama masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Sritex masih berusaha agar perusahaan tidak tutup.
"Tidak akan melakukan PHK massal manakala kondisi ini masih bisa dilakukan upaya hukum tadi (kasasi). Karena bukan perusahaan (Sritex) yang mempailitkan, ini kan perusahaan masih jalan, yang mempailitkan pihak ketiga. Tentu ada upaya-upaya untuk penyelesaian masalahnya," pungkasnya.
(lau/pta)