CNN Indonesia
Jumat, 18 Okt 2024 13:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada YH, Warga Negara China yang lubangi tanah Kalimantan dan menggarong emas 774 kg milik Indonesia.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan vonis yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ketapang ini, Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari website Ditjen Minerba, menyebutkan YH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin, melanggar pidana Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik ilegal yang dilakukan YH adalah memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.
Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.
Diketahui, YH melakukan tindakannya dalam kurun waktu empat bulan, terhitung dari Februari hingga Mei 2024 dengan nilai kerugian Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung emas sebanyak 774,27 kg, dan perak sebanyak 937,7 kg.
Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan paling lama tujuh hari kepada JPU maupun Penasehat terdakwa YH untuk merespons putusan tersebut.
Jaksa dalam kasus itu Mahendra D. mengatakan pihaknya akan memanfaatkan dengan baik waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim untuk mengkaji dan menunggu hasil telaah majelis hakim terkait kerugian negara. Kemudian, pihaknya baru menentukan apakah perlu mengajukan banding atau menerima putusan.
"Maka sebelum tujuh hari kami akan nyatakan. Tapi untuk sekarang kami belum bisa menyatakan (banding atau tidak), kami akan akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan," pungkas Mahendra.
David Kurniawan, PPNS Minerba mengatakan, terungkapnya kasus tambang ilegal ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas yang baik antara PPNS Ditjen Minerba, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Negeri Ketapang serta pihak-pihak lain yang membantu dalam proses penyidikan hingga persidangan.
"Kasus ini menjadi contoh, bahwa masifnya pencurian sumber daya alam di Indonesia semestinya menjadi perhatian dan waspada, sehingga ke depannya kita bisa mengurangi potensi kerugian negara," ungkap David.
(agt/sfr)