Aipda Robig Penembak Gamma Disidang Etik Hari Ini di Polda

1 month ago 19

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Satres Narkoba Polrestabe Semarang Aipda Robig Zaenudin selaku polisi penembak siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) di Semarang akhirnya menjalani sidang etik pada Senin (9/12) ini.

Sidang etik polisi digelar di Mapolda Jateng, Semarang. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan sidang etik digelar siang ini secara internal.

"Iya hari ini sidangnya. Yang di dalam (ruang sidang) nanti hanya pihak terkait," kata Artanto kepada wartawan di Mapolda Jateng, Semarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada pekan lalu setidaknya dua kali sidang etik terhadap Aipda Robig batal digelar Propam Polda Jateng. Kala itu, Artanto mengatakan sidang batal digelar karena penyidik masih mengumpulkan bukti.

Aipda Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, pada Minggu (24/11) dini hari WIB. Aksi penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi.

Gamma meninggal karena luka tembak dan dua rekannya mengalami luka-luka akibat tembakan juga.

Sebelumnya Polrestabes Semarang, melalui Kapolrestabes Kombes Pol Irwan Anwar merilis bahwa Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam.

Bukan hanya itu, jajaran Irwan pun mengklaim korban adalah 'gangster' atau pelaku tawuran.

Namun, keterangan itu sejauh ini bertolak belakang dengan fakta keseharian Gamma yang diungkap pihak keluarga, sekolah, dan rekannya. Selain itu aksi penembakan Aipda Robig pun kemudian diduga diketahui bukan karena membubarkan tawuran, serta tak terlihat ada ancaman penyerangan senjata tajam ke arahnya.

Komnas HAM telah menyimpulkan aksi penembakan Aipda Robig terbukti sebagai pelanggaran HAM. Kesimpulan itu diperoleh dari pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.

Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, dan Bidpropam Polda Jawa Tengah. Selain itu, juga meminta keterangan keluarga korban dan para saksi.

Tim Komnas HAM juga telah meninjau lokasi tempat kejadian peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan dan Jalan Simongan serta meminta keterangan dari kedokteran forensik dan digital forensik.

"Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Uli.

Ia mengungkapkan jenis-jenis pelanggaran HAM yang terjadi dalam penembakan tersebut. Pertama, pelanggaran hak hidup (Pasal 9 ayat (1) UU HAM) dan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).

Sebab, penembakan yang dilakukan Aipda Robig mengakibatkan hilangnya nyawa Gamma dan dua remaja lainnya luka-luka.

Selain itu, Komnas HAM juga menyimpulkan terjadi pelanggaran hak untuk bebas dari perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan (Pasal 33 ayat (1) UU HAM).

Uli menambahkan tindakan penembakan melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.

Tindakan Aipda Robig disebut juga melanggar hak atas perlindungan anak (Pasal 52 ayat (1) UU HAM. Tiga korban yaitu GRO, S dan A masih kategori anak (berusia di bawah 18 tahun).

Atas hal tersebut di atas, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi yakni meminta Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada Aipda Robig.

Komnas HAM juga merekomendasikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut.

Kompolnas pun mendorong Polda Jawa Tengah segera merampungkan proses pidana hingga etik dalam kasus ini. Kompolnas berharap Polda Jateng tak bertele-tele.

Berita lengkapnya baca di sini.

(tim/kid)

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi