Anggota DPR Usul Barang Mewah Produk Lokal Tak Kena PPN 12 Persen

1 month ago 23

CNN Indonesia

Minggu, 08 Des 2024 08:10 WIB

Wakil Ketua Komisi VII DPR usul ke pemerintah agar barang mewah tertentu produksi dalam negeri--seperti wine produksi IKM dalam negeri-- tak kena PPN 12 persen. Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi VII DPR usul ke pemerintah agar barang mewah tertentu produksi dalam negeri--seperti wine produksi IKM dalam negeri-- tak kena PPN 12 persen. (AFP/RICHARD A. BROOKS)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengusulkan kepada pemerintah agar barang mewah tertentu produksi dalam negeri tak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

"Harusnya produk dalam negeri itu punya spesifikasi, mereka tidak dikenakan 12 persen, tapi 10 persen. Itulah perbedaan yang diimpor dan produk dalam negeri," katanya di sela kunjungan kerja reses ke UMKM minuman anggur di Denpasar, Bali, Sabtu (7/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memberi contoh apabila minuman anggur dianggap barang mewah, perlu dipertimbangkan untuk produk yang diproduksi industri kecil menengah (IKM) dalam negeri.

"Kami ingin tahu barang mewah ini seperti apa? Kami khawatirkan dulu 12 persen pukul rata tapi presiden sudah mengeluarkan pernyataan ini hanya berlaku untuk barang mewah," imbuhnya.

Anggota lain Komisi VII DPR dalam kunker itu,  Erna Sari Dewi mengatakan PPN 12 persen hanya diberikan kepada barang kategori merah, sedangkan bahan pokok yang dibutuhkan rakyat harus bebas dari PPN.

Sebab aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), maka PPN 12 persen tetap harus dilaksanakan rencananya per 1 Januari 2025.

"PPN ini kan hanya diberlakukan pada barang mewah. Kemudian untuk di luar barang mewah itu tidak dikenakan, masih 11 persen. Saya pikir ini kebijakan luar biasa yang sesuai amanah undang-undang tetap harus kita lakukan," kata Erna.

Terkait klasifikasi barang mewah yang dapat dikenakan PPN 12 persen, dia mengharapkan pemerintah melakuakn finalisasi regulasi turunan dari undang-undang itu.

Infografis Melihat Target Pendapatan Negara di Tengah Rencana PPN Naik Jadi 12 Persen

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan PPN 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.

Kepala Negara mengungkapkan kenaikan PPN itu hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo pada Jumat lalu.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi