CNN Indonesia
Selasa, 26 Nov 2024 19:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan merespons permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anies mengatakan perjuangan masih panjang. Ia mengaku akan terus mendampingi Tom Lembong yang merupakan salah satu tim suksesnya di Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perjuangan masih panjang. Keadilan akan ditemukan. Kita akan terus dampingi. Stay strong, Tom!," kata Anies lewat akun media sosial X, Selasa (26/11).
Sebelumnya hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
"Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Selasa (26/11) petang.
Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung selaku termohon telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.
Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong telah melalui prosedur yang sah menurut hukum.
Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah diperiksa dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka)," ucap hakim.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
(tim/fra)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.