Apa Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll?

1 month ago 24

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga cara rekapitulasi suara yang umum digunakan dalam pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, yakni quick count, real count, dan exit poll. Ketiganya memiliki ciri masing-masing dalam metode yang digunakan untuk mengetahui hasil perhitungan suara.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tengah dilaksanakan secara serentak di berbagai provinsi serta kabupaten/kota seluruh Indonesia pada Rabu (27/11).

Umumnya, sejumlah lembaga survei akan merilis hasil hitung cepat (quick count) beberapa jam setelah pencoblosan untuk memantau hasil sementara pilihan masyarakat di tiap daerah Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa saja perbedaan dari quick count, real count, dan exit poll?

Quick Count

Sesuai namanya, quick count merupakan penghitungan cepat untuk mengetahui prediksi hasil pemilu dalam waktu yang singkat, langsung di hari pemungutan suara.

Quick count dilakukan dengan mengambil sebagian data hasil penghitungan suara dari beberapa TPS yang representatif, artinya sejumlah suara asli pemilih dijadikan sebagai sampel.

Biasanya quick count digelar oleh lembaga survei. Tiap lembaga survei umumnya melakukan metode ini dengan mengirim surveyor yang akan menunggu penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) selesai, kemudian hasil akan dilaporkan ke sistem masing-masing untuk dirilis ke publik.

Lembaga survei yang dapat melakukan quick count harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 16 Peraturan KPU 9/2022, yakni berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, serta terdaftar di KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Sedangkan dalam Pasal 449 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan bahwa pengumuman prakiraan penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Exit Poll

Penghitungan suara melalui exit poll dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihannya di hari pemungutan suara, sehingga secara teknis dapat dianggap sebagai bagian dari survei.

Metode yang digunakan dalam tipe penghitungan suara ini biasanya dilakukan dengan mewawancarai pemilih setelah keluar dari tempat pemungutan suara (TPS) melalui polling, di mana exit poll menjadikan pemilih di TPS sebagai responden.

Karena bertujuan untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih exit poll menargetkan data demografi pemilih dalam polling-nya, misalnya usia, agama, suku, gender, tingkat pendidikan, pendapatan, latar belakang pilihan partai politik, afiliasi ormas keagamaan, dan lain-lain.

Maka hasil dari exit poll merupakan hasil penghitungan suara sementara berdasarkan data demografis tersebut dan bukan bersifat prediktif seperti quick count. Selain itu, hasil tersebut akan selesai saat penghitungan suara resmi di TPS akan dimulai.

Real Count

Real count adalah penghitungan keseluruhan surat suara secara resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh tempat pemungutan suara yang ada. Metode rekapitulasi inilah yang valid dan hasilnya akan mutlak untuk menentukan kepala daerah terpilih atau pemenang pemilu.

Hasil penghitungan real count cenderung memakan waktu lebih lama dibanding quick count atau exit poll, bahkan bisa berhari-hari. Hal ini lantaran data yang dihitung bukan sampel, melainkan angka resmi dari suara pemilih seluruh Indonesia.

Metode rekapitulasi suara melalui real count dilakukan secara berjenjang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, KPU secara resmi hanya akan mengeluarkan hasil real count.

(arn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi