
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kader PSI, Dian Sandi Utama, kembali blak-blakan mengenai polemik terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dikatakan Dian, persoalan itu seharusnya tidak dipermasalahkan karena berkaitan dengan hak orang tua dan perbedaan sistem pendidikan antarnegara.
“Pertama-tama yang harus kita ketahui dan sepakati adalah, hak semua orang tua untuk menyekolahkan anaknya dimana pun. Kedua, perbedaan sistem pendidikan antar Indonesia dan Singapura,” ujar Dian di X @DianSandiU (25/9/2025).
Lanjut Dian, orang tua bebas memilih jalur pendidikan bagi anak, selama lembaga pendidikan itu diakui oleh negara.
Bahkan, homeschooling atau jalur pendidikan nonformal tetap sah mengeluarkan ijazah, asalkan mendapat izin dari dinas pendidikan terkait.
“Bahkan sekarang banyak yang sekolah di rumah masing-masing (Home Schooling). Bayangkan sekolahnya di rumah, ijazahnya nanti biasanya nitip di sekolah formal sesuai ijin dari Dinas Pendidikan Pemda setempat,” katanya.
Ia mencontohkan, baik SMA negeri, swasta, madrasah, hingga PKBM lewat Paket C tetap sah mengeluarkan ijazah jika telah berizin.
Maka, menurut Dian, sah atau tidaknya ijazah bukan hal yang bisa diperdebatkan.
Lebih jauh, Dian memaparkan adanya perbedaan signifikan antara sistem pendidikan Indonesia dan Singapura.
“Tidak ada larangan kepada siapapun untuk pindah sekolah ke Singapura, selama memegang ijin tinggal. Hanya saja, kita Indonesia harus mengikuti sistem pendidikan di negara tersebut,” jelasnya.
Di Singapura, kata dia, jenjang SMP bisa ditempuh 4 hingga 5 tahun, berbeda dengan Indonesia yang hanya 3 tahun.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: